Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahPemalang

Heboh Seragam Sekolah,”Sudah ada Larangan Ombusman,”kata Kadindikbud Pemalang

1519
×

Heboh Seragam Sekolah,”Sudah ada Larangan Ombusman,”kata Kadindikbud Pemalang

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Polemik terkait seragam sekolah di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kembali mencuat ke permukaan di masa PPDB 2024. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Ismun Hadiyo, Spd, mengakui telah menerima laporan dan tengah melakukan pemeriksaan verifikasi terkait dugaan pungli dalam pembelian seragam sekolah yang viral di media sosial.
“Kita telah panggil dan melakukan pemeriksaan verifikasi seperti yang ramai di medsos itu,” ungkap Ismun, usai mengikuti Rapat Kerja PGRI Cabang Bodeh di Gedung Olah Raga Desa Kebandaran, Kecamatan Bodeh.( Selasa,23/07/2024 )

Lebih lanjut disampaikan, pihaknya telah menginstruksikan stafnya untuk lebih intensif memantau permasalahan yang tengah dihadapi para orang tua dan siswa sekolah di Pemalang, terutama menjelang Tahun Ajaran Baru.

“Kontrol itu penting, jika rekan-rekan media punya informasi dan temuan, silahkan laporkan, nanti ada pemeriksaan verifikasi,” tegas Ismun.

Baca Juga :  Giat PH Pagi, Bukti Kehadiran Polisi Dalam Memberikan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat

Ismun juga menekankan bahwa pihaknya mengharapkan dukungan semua pihak untuk saling mengedukasi agar terciptanya sistem pendidikan yang lebih baik.
“Jumlah Sekolah dasar (SD) ada 738 sekolah, Sekolah Menengah Pertama (SMP) ada 113 Sekolah, dan Pendidikan Anak Usia dini (PAUD) ada 796 sekolah,” jelas Ismun mengenai jumlah lembaga pendidikan di Kabupaten Pemalang.
Terkait bantuan seragam sekolah dari pemerintah, Ismun menjelaskan bahwa ada lebih dari 8 ribu kelas awal SD dan SMP yang menerima bantuan tersebut.
“Namun terkait pakaian seragam, khan sudah ada larangan ombusman juga, dan kami telah menerbitkan edaran (perihal) larangan itu dan jika di lapangan terjadi, kami akan kroscek kembali,” tegas Ismun.
Ia juga menjelaskan bahwa seragam sekolah tahun ini ada untuk sekolah awal SD dan SMP, dengan syarat yang mengikat, karena merupakan bentuk bantuan pemerintah.
“Karena itu bentuknya bantuan pemerintah, Bansos, itu ada aturan dan syaratnya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Muhamad Rizki Nurohman Ketua Kick Boxing Brebes 2024-2028, Begini Harapan Koni

Menanggapi pertanyaan mengenai dugaan pemaksaan pembelian seragam di toko tertentu, Ismun menegaskan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan.

“Itu sudah ramai di Medsos, sudah kami tindak lanjuti kemarin siang, dan kepsek sudah di panggil di kantor dan kami verifikasi, (namun) kami belum terima laporan kongkretnya, dan jika betul betul melanggar ya perlu ada tindakan tegas, nanti ada aturannya yang mengatur soal itu,” jawab Ismun tegas.

Terkait variasi harga seragam sekolah di berbagai sekolah, bahkan mencapai Rp900.000, Ismun menyatakan bahwa harga dan bahan sudah terkait dengan aturan jual beli.
“Kami masih mendalami, jika (terbukti) minimalnya ada teguran, seperti teguran lisan, teguran tertulis, dan semuanya kan ada aturannya, ini terkait PP 94 tahun 2021 terkait disiplin ASN, koneknya nanti kesana,” imbuhnya.( Joko Longkeyang)