Emsatunews.co.id, Pemalang – Surino dan ratusan warga Desa Randudongkal melaporkan seorang oknum mubaligh berinisial M ke Polres Pemalang. Laporan ini dilayangkan terkait unggahan status di WhatsApp yang diduga mencemarkan nama baik dan memfitnah panitia pengajian umum Kebangkitan Nusantara. Laporan dilakukan pada Sabtu, 7 Desember 2024 malam.
Aduan ini berawal dari sebuah foto yang diunggah oleh oknum mubaligh tersebut di status WhatsApp-nya. Foto tersebut menampilkan beberapa orang, termasuk Surino, yang diambil usai acara pengajian di Desa Randudongkal.
Menurut Surino, foto tersebut disertai dengan tulisan yang dianggap merugikan dan mencemarkan nama baiknya serta pihak-pihak lain yang hadir dalam acara tersebut.
“Punggawa PWI LSI Randudongkal, pembenci Habaib grombolan pembegal nasab imad cs, monggo jenengan di barisan mana” tulis status WhatsApp tersebut.
Surino menyatakan bahwa unggahan tersebut berpotensi melanggar undang-undang terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
“Pada dasarnya kami sangat setuju dengan status yang dibuat oleh mubaligh berinisial M tersebut. Namun, kami merasa bahwa penulisan status tersebut justru telah menimbulkan kekecewaan, terutama bagi para panitia acara yang telah bekerja keras untuk menyelenggarakan pengajian dengan baik dan penuh kebersamaan,” ujar Surino saat ditemui usai melaporkan kasus ini. Para panitia pengajian juga menyatakan rasa kecewa mereka terhadap unggahan tersebut. Mereka merasa bahwa tindakan oknum mubaligh M telah mencoreng nama baik acara yang telah diselenggarakan dengan niat baik untuk umat.
Surino berharap pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan ini dengan memeriksa bukti yang ada dan menyelidiki apakah unggahan tersebut benar-benar mengandung unsur pencemaran nama baik atau fitnah. Mereka juga mengingatkan bahwa dalam dunia digital, penyebaran informasi yang tidak benar dapat dengan mudah merusak reputasi individu atau kelompok.
Sementara itu, Helmi Nuky N. SH. MH., selaku pendamping hukum pelapor, mengatakan bahwa dirinya percaya pihak kepolisian dalam hal ini Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah akan segera menindaklanjuti aduan dari kliennya.
“Pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan dari klien kami, agar tidak ada narasi-narasi liar atau framing yang merugikan perorangan maupun kelompok.” kata Helmi.
Lebih lanjut dikatakan Helmi, unggahan tersebut merugikan panitia kegiatan yang sudah berjalan dengan baik dan kondusif, kami juga berterimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada teman-teman yang telah hadir dalam pengaduan sebagai wujud solidaritas dan persaudaraan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Unggahan yang tidak terkontrol dapat berdampak negatif bagi individu maupun kelompok.( Joko Longkeyang ).