Scroll ke Atas
ArtikelDaerahHukumNasional

Krisis Sampah di Pemalang, Eksekutif dan Legislatif Terjebak Jalan Buntu

4124
×

Krisis Sampah di Pemalang, Eksekutif dan Legislatif Terjebak Jalan Buntu

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, tengah bergelut dengan permasalahan serius: krisis sampah. Tumpukan sampah yang membludak di berbagai lokasi menjadi ancaman nyata bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Ironisnya, upaya pemerintah daerah dalam mengatasi masalah ini tampak menemui jalan buntu, menunjukkan kesenjangan antara regulasi yang ada dan realita di lapangan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menjadi payung hukum utama dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek, mulai dari pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, hingga pemrosesan dan pengolahan sampah. Namun, implementasi undang-undang ini di Pemalang menghadapi berbagai tantangan.

Peraturan Pemerintah (PP) no: 81 tahun 2012 dan PP no; 27 tahun 2020 sebagai turunan dari Undang-Undang tersebut juga memberikan arahan lebih spesifik. Namun, kendala di lapangan tetap muncul. TPA Pesalakan, misalnya, kini menghadapi permasalahan serius setelah kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu. Hal ini memaksa Pemkab Pemalang untuk mencari lokasi TPA baru, tetapi pencarian tersebut menghadapi kendala akses jalan dan keterbatasan waktu, sementara tumpukan sampah terus bertambah.

Baca Juga :  DPRD Minta Relokasi Tempat Hiburan Malam di Sirandu Mall Pemalang

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang tentang Pengelolaan Sampah adalah Perda Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2012.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 51 Tahun 2017 tentang Sinergitas Pengelolaan Sampah di Kabupaten Pemalang.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 60 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, telah memimpin rapat koordinasi Gugus Tugas Darurat Pengelolaan Sampah. Beberapa lokasi calon TPA baru telah dipertimbangkan, tetapi kendala teknis dan waktu menjadi penghambat. Di sisi lain, DPRD Pemalang juga telah menyuarakan keprihatinan dan mendesak Pemkab Pemalang untuk mengambil langkah konkret. Namun, hingga saat ini, belum ada solusi yang terukur dan terintegrasi.

Kebuntuan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa regulasi yang sudah ada tidak mampu mengatasi masalah sampah di Pemalang? Apakah kurangnya koordinasi antara eksekutif dan legislatif? Atau, apakah keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia (SDM) menjadi penyebab utama?

Baca Juga :  Bupati Pemalang Minta Pengelolaan Sampah Pasar Dilakukan Secara Mandi

Permasalahan yang dihadapi Kabupaten Pemalang bukanlah kasus yang terisolasi. Banyak daerah lain di Indonesia juga menghadapi tantangan serupa dalam mengimplementasikan regulasi pengelolaan sampah. Minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pemilahan sampah dan pengurangan sampah plastik juga menjadi faktor yang memperparah situasi.

Solusi jangka panjang memerlukan komitmen kuat dari semua pihak. Eksekutif dan legislatif harus bersinergi dalam merumuskan kebijakan yang efektif dan terintegrasi. Partisipasi aktif masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi mengenai pengelolaan sampah juga sangat penting. Selain itu, dukungan anggaran yang memadai dan peningkatan kapasitas SDM di bidang pengelolaan sampah juga menjadi faktor krusial.

Krisis sampah di Kabupaten Pemalang bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga masalah tata kelola pemerintahan. Keberhasilan dalam mengatasi masalah ini akan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengimplementasikan regulasi pengelolaan sampah secara efektif dan berkelanjutan. Semoga, jalan buntu ini segera dapat diatasi dengan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan.

Oleh : Wahyudin

MAHASISWA PASCA SARJANA MIH UPS TEGAL.