Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahPemalang

Satpol PP Pemalang Lakukan Patroli Cipta Kondisi, Sosialisasikan Peraturan Daerah

399
×

Satpol PP Pemalang Lakukan Patroli Cipta Kondisi, Sosialisasikan Peraturan Daerah

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang , Jawa Tengah melaksanakan patroli cipta kondisi di wilayah Kabupaten Pemalang. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3) di wilayah tersebut sekaligus menyosialisasikan sejumlah peraturan daerah (Perda) yang relevan.

Advertisement
Scroll Untuk Baca

Dalam kegiatan ini, petugas memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya para Pedagang Kaki Lima (PKL), mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Salah satu poin yang ditekankan adalah mengenai penggunaan trotoar, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Angka 33, bahwa trotoar adalah jalur pejalan kaki yang harus bebas dari aktivitas lain untuk menjamin keamanan pejalan kaki.

Baca Juga :  ETK Kwarda Jateng Tahun 2022 Diserah Terimakan Dari Kwarcab Purbalingga ke Kwarcab Pemalang

Selain itu, petugas juga menyampaikan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013 tentang penataan dan pemberdayaan PKL, serta Peraturan Bupati Pemalang Nomor 88 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL.

Achmad Hidayat Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang mengajak masyarakat dan para PKL untuk turut berpartisipasi aktif menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan di Kabupaten Pemalang. “Kami terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan daerah yang berlaku. Partisipasi semua pihak sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan indah,” ujarnya.Senin (20 /01/ 2025).

Baca Juga :  Bakamla RI Amankan Jalur Mudik di Perairan Karangasem Bali

Upaya Menjaga Ketertiban dan Keindahan
Patroli cipta kondisi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP Pemalang untuk menjaga tata kelola ruang publik. Trotoar, sebagai jalur khusus pejalan kaki, sering kali disalahgunakan untuk kegiatan lain, sehingga mengurangi kenyamanan masyarakat. Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga fungsi trotoar dan kebersihan wilayah.**( Joko Longkeyang ).