Emsatunews.co.id, Pemalang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menyatakan bahwa gugatan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 1, Vicky Prasetyo-Suwendi, tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum KPU Pemalang, Yulianto, dalam sidang perkara nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1).
“Dalam permohonan Pemohon ini, tidak ada rujukan yang jelas terhadap keputusan KPU Pemalang yang dimohonkan untuk dibatalkan. Pada tanggal 27 November 2024, KPU Pemalang tidak mengeluarkan keputusan apa pun, sehingga permohonan ini kabur,” ujar Yulianto di Panel I MK.
Ia menambahkan bahwa klaim Vicky-Suwendi terkait selisih suara sebesar 0,5% dengan pemenang Pilkada tidak berdasar. “Dalam hitungan yang ditetapkan KPU, selisih suara lebih besar dari yang didalilkan oleh pemohon,” tegasnya.
Ketua KPU Pemalang, Agus Setyanto, meminta Majelis Hakim MK untuk menolak gugatan Vicky-Suwendi dan mengesahkan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan. Dalam hasil resmi KPU, pasangan nomor urut 3, Anom Widyantoro-Nurkholis, keluar sebagai pemenang dengan perolehan 278.043 suara. Sementara itu, pasangan Vicky-Suwendi hanya meraih 121.158 suara.
“Menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Pemalang Nomor 2139 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Bupati dan Wakil Bupati Pemalang tahun 2024,” jelas Agus dalam petitumnya.
Kuasa hukum Vicky-Suwendi, Marloncius Sihaloho, menuding adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Pemalang 2024. Ia menduga terdapat praktik politik uang untuk memenangkan pasangan Anom Widyantoro-Nurkholis.
“Kami menduga terjadi pembagian uang yang terencana untuk menguntungkan pihak tertentu,” ungkap Marloncius.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, MK belum memberikan putusan akhir terkait sengketa ini. Dengan penegasan KPU Pemalang, hasil Pilkada 2024 tetap dinyatakan sah sesuai peraturan yang berlaku.**( Joko Longkeyang ).