Emsatunews.co.id, Pemalang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menggelar patroli wilayah di Desa Jebed Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah tepatnya di jembatan Sirayak beberapa waktu lalu.
“Patroli ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait adanya warung yang diduga menyediakan tempat prostitusi di sekitar Jembatan Si Rayak,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang Drs. Achmad Hidayat, M.M.
Lebih lanjut disampaikan olehnya, dalam operasi tersebut, petugas memberikan pembinaan kepada pemilik warung serta memberikan pemahaman mengenai sejumlah peraturan daerah (Perda) yang mengatur ketertiban dan penanggulangan prostitusi di Kabupaten Pemalang.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas yang melanggar norma dan peraturan daerah di wilayah Jebed Utara. Dalam kegiatan ini, kami memberikan pembinaan kepada pemilik usaha serta menyosialisasikan regulasi yang berlaku,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang.
Dalam kesempatan tersebut Kasatpol PP juga menegaskan bahwa operasi ini mengacu pada beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kabupaten Pemalang, di antaranya:
1. Perda Kabupaten Pemalang No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Perda Kabupaten Pemalang No. 2 Tahun 2013 mengenai Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
2. Perda Kabupaten Pemalang No. 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang.
3. Perda Kabupaten Pemalang No. 9 Tahun 2018, yang juga menjadi dasar dalam operasi ini.
“Dengan adanya patroli ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah guna menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan,” pungkasnya.
Satpol PP menekankan bahwa patroli ini bukan hanya sekadar penindakan, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas.( Joko Longkeyang ).