Emsatunews.co.id, Pemalang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang kembali melakukan tindakan tegas terhadap praktik prostitusi terselubung. Razia kali ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengadukan adanya aktivitas esek-esek di sebuah bedeng bekas proyek di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Pemalang.
Bedeng tersebut diketahui terdiri atas dua kamar yang diduga kuat kerap dijadikan tempat transaksi prostitusi dengan tarif murah, sekitar Rp40.000 sekali kencan. Informasi itu mencuat setelah warga sekitar resah dengan aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang, Achmad Hidayat, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang, antara lain:
Perda No. 4 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2013 mengenai Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
Perda No. 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang.
Menurut Achmad Hidayat, laporan warga menjadi dasar penting bagi pihaknya untuk segera menindaklanjuti.
“Kami bergerak setelah menerima pengaduan dari masyarakat. Lokasi yang dimaksud memang dicurigai menjadi tempat praktik prostitusi terselubung. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua kamar di bedeng tersebut beserta alat kontrasepsi, baik yang sudah digunakan maupun yang masih tersisa,” ungkapnya.
Temuan alat kontrasepsi tersebut semakin menguatkan dugaan adanya praktik pelanggaran hukum. Selain itu, kondisi bangunan yang kumuh dan tidak layak huni juga menambah kekhawatiran warga sekitar, karena rawan menimbulkan dampak sosial maupun kriminalitas.
Achmad Hidayat menjelaskan, setelah razia dilakukan, Satpol PP segera melakukan pendataan terhadap pihak-pihak yang terlibat untuk proses lebih lanjut. Langkah ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut sesuai prosedur penegakan perda dan perlindungan masyarakat.
“Kami akan melanjutkan pendataan dan melakukan proses sesuai mekanisme yang berlaku. Satpol PP tidak hanya melakukan razia, tetapi juga memastikan bahwa praktik seperti ini tidak kembali terjadi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Satpol PP akan memperkuat patroli dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain serta masyarakat setempat agar kasus serupa dapat dicegah sejak dini.
Masyarakat sendiri menyambut baik tindakan cepat Satpol PP. Warga berharap pemerintah daerah benar-benar serius dalam menegakkan aturan, sehingga Kabupaten Pemalang tetap terjaga dari aktivitas yang meresahkan.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa praktik prostitusi terselubung masih terjadi di beberapa titik di Kabupaten Pemalang. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban, kebersihan, serta keindahan lingkungan sesuai semangat perda yang berlaku.**( Joko Longkeyang ).