Berita UtamaDaerahHukumPemalang

Terungkap,  “Inspiring Teacher” Sisakan Masalah Pengembalian Dana Setelah Audensi AMPB Dengan DPRD

38
×

Terungkap,  “Inspiring Teacher” Sisakan Masalah Pengembalian Dana Setelah Audensi AMPB Dengan DPRD

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang — Rencana kegiatan “Inspiring Teacher” yang sempat menghebohkan kalangan pendidik di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang telah kini resmi dibatalkan. Namun, di balik pembatalan tersebut, muncul persoalan baru terkait pengembalian dana iuran sebesar Rp200 ribu per guru yang telah disetorkan. Keresahan para guru memuncak hingga akhirnya menjadi topik utama dalam audiensi yang digelar di Gedung DPRD Pemalang.

Sebelumnya, kegiatan “Inspiring Teacher” ini digagas oleh pihak ketiga dengan tujuan mulia: memberdayakan dan mengembangkan kemampuan para guru. Sayangnya, kegiatan ini menjadi sorotan publik lantaran adanya iuran wajib sebesar Rp200.000 per guru. Pro dan kontra pun bermunculan, hingga akhirnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemalang, Ismun Hadiyo, memutuskan untuk membatalkan kegiatan tersebut. Keputusan ini diambil untuk meredam polemik yang terjadi di masyarakat, terutama di kalangan guru.

Advertisement

Polemik tidak berhenti sampai di situ. Setelah pembatalan, persoalan baru muncul: bagaimana nasib dana yang sudah terlanjur disetorkan oleh para guru? Pertanyaan ini akhirnya terjawab dalam sebuah audiensi yang mempertemukan pihak Dindikbud, anggota DPRD, dan perwakilan dari Aliansi Masyarakat Pemalang Bersatu.

Baca Juga :  Tim Wasev Mabes TNI Kunjungi TMMD Ke-113 Tahun 2022 di Wilayah Kodim 0711/Pemalang

Pada audiensi yang berlangsung Selasa, 23 September 2025, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang, Titien Soewastiningsih Soebari, memberikan kepastian. Ia menegaskan bahwa seluruh dana yang sudah masuk akan dikembalikan kepada para guru. “Deadline akan kita kembalikan pada 10 Oktober 2025,” ujar Titien saat audiensi. Pernyataan ini memberikan sedikit kelegaan bagi para guru yang sudah cemas menanti kejelasan.

Aliansi Masyarakat Pemalang Bersatu tidak datang dengan tangan kosong. Mereka membawa bukti kuat berupa curahan hati (curhatan) para guru dari berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Comal, Ulujami, dan Petarukan. Curhatan tersebut tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi juga ditunjukkan melalui bukti percakapan (chatting) yang menggambarkan keresahan para guru terkait iuran tersebut. Bukti-bukti ini memperkuat posisi Aliansi dalam menuntut transparansi dan pengembalian dana.

Baca Juga :  Rutan Dan Kanim Pemalang Adakan Upacara Tabur Bunga

Dalam kesempatan itu, Aliansi juga memberikan peringatan tegas. Jika hingga batas waktu yang dijanjikan, yaitu 10 Oktober 2025, dana iuran tersebut tidak kunjung dikembalikan, mereka siap mengambil langkah hukum. “Jika sampai tenggat waktu dana iuran tidak dikembalikan, kami siap melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) ke aparat penegak hukum,” tegas Andy Rakhmat Prasetyo perwakilan Aliansi.

Janji pengembalian dana ini menjadi harapan baru bagi para guru. Dindikbud Pemalang diharapkan dapat menepati komitmennya. Apabila janji ini ditepati, kepercayaan guru dan masyarakat terhadap birokrasi pendidikan di Pemalang dapat kembali pulih. Sebaliknya, jika janji tersebut tidak terealisasi, bukan tidak mungkin kasus ini akan berujung pada proses hukum yang panjang dan merusak kredibilitas institusi.( Joko Longkeyang  ).