Berita UtamaDaerahNasional

Frans Daniel Bantah Diberhentikan dari LMP Pemalang: Klaim Tetap Punya SK Resmi

822
×

Frans Daniel Bantah Diberhentikan dari LMP Pemalang: Klaim Tetap Punya SK Resmi

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Konflik internal mewarnai tubuh organisasi Laskar Merah Putih (LMP) di Kabupaten Pemalang setelah beredarnya sebuah video yang menyebutkan bahwa Frans Daniel tidak lagi menjadi bagian dari kepengurusan. Video berdurasi 2 menit 37 detik itu memperlihatkan Ketua Markas Daerah (Mada) LMP Jawa Tengah, Adi Prayitno, yang menyatakan bahwa Frans Daniel sudah bukan lagi pengurus maupun anggota LMP sejak 18 Februari 2025.

Pernyataan tersebut sontak menimbulkan polemik, baik di kalangan internal organisasi maupun masyarakat umum. Dalam video yang telah beredar luas, Adi Prayitno juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab jika Frans Daniel masih mengenakan atribut Laskar Merah Putih dalam aktivitasnya.

Advertisement

 

Menanggapi hal ini, Ketua LMP Markas Cabang (Macab) Pemalang, Frans Daniel, langsung memberikan klarifikasi. Dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat Macab Pemalang pada Senin, 24 Februari 2025, Frans Daniel menyatakan bahwa pernyataan yang disampaikan Adi Prayitno tidak sepenuhnya benar. Ia menegaskan bahwa dirinya masih memegang surat keputusan (SK) kepemimpinan yang sah dari Markas Besar LMP di bawah komando Arsyad Cannu.

“Apa yang disampaikan beliau (Adi Prayitno) itu tidak sepenuhnya benar, terutama terkait legalitas,” ujar Frans Daniel dalam keterangannya. “Sejak 3 Februari 2025, kami (Markas Cabang Pemalang) sudah merapat ke Markas Besar di bawah kepemimpinan Arsyad Cannu. Kami pun berkoordinasi langsung dan akhirnya mendapatkan SK resmi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Frans Daniel menegaskan bahwa legalitas yang digunakan sebagai dasar hukum organisasi harus merujuk pada keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Ia menjelaskan bahwa pada 9 Januari 2025, Kementerian Hukum telah mencabut keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No AHU-0000978.AH.01.08 Tahun 2020, yang sebelumnya menyetujui perubahan anggaran dasar LMP di bawah kepemimpinan Adek Erfil Manurung.

“Jadi, secara hukum, kepemimpinan Adek Erfil Manurung sudah tidak diakui sejak keputusan itu dicabut. Kemudian, pada 14 Januari 2025, telah tertulis jelas bahwa Ketua Umum Laskar Merah Putih yang diakui oleh pemerintah adalah Bapak Arsyad Cannu,” tegasnya. “Kami di LMP Markas Cabang Pemalang tetap berorganisasi sesuai dengan aturan pemerintah, termasuk yang telah ditetapkan oleh Kemenkumham,” lanjutnya.

Pernyataan Frans Daniel juga didukung oleh Dewan Penasehat Laskar Merah Putih Kabupaten Pemalang, Riyanto. Ia menilai bahwa tindakan Adi Prayitno dalam menyatakan pemberhentian Frans Daniel adalah tidak benar dan tidak pada tempatnya.

“Saya ingin menegaskan bahwa apa yang dilakukan Adi Prayitno itu salah tempat,” ujar Riyanto. “Dalam organisasi ini, tidak ada seseorang yang bisa begitu saja dikeluarkan dari kader Laskar Merah Putih. Seorang Frans Daniel tetap menjadi kader Laskar Merah Putih, bahkan pada 20 Februari 2025 kemarin, ia telah resmi menjabat sebagai Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Pemalang,” pungkasnya.

Konflik internal yang terjadi di tubuh Laskar Merah Putih Pemalang ini masih menjadi perbincangan hangat. Dengan adanya dua klaim kepemimpinan yang berbeda, masyarakat dan anggota LMP kini menantikan kejelasan resmi dari pihak berwenang terkait status legalitas organisasi dan kepemimpinannya.(Joko Longkeyang )