Berita UtamaDaerahPemalang

Ka. BKD Katakan, Penunjukan dr. Aris Munandar Sebagai Plt Direktur RSUD Pemalang esuai Dengan Peraturan 

7057
×

Ka. BKD Katakan, Penunjukan dr. Aris Munandar Sebagai Plt Direktur RSUD Pemalang esuai Dengan Peraturan 

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang — Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menggelar rapat kerja bersama Asisten I Sekda, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Inspektorat Kabupaten Pemalang, Kamis (8/5/2025). Rapat tersebut membahas sejumlah agenda penting, salah satunya mengenai pengangkatan dr. Aris Munandar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Pemalang.

Penunjukan dr. Aris tertuang dalam Surat Perintah Bupati Pemalang Nomor: 800.1.11.1/079/PLT/2025 tertanggal 18 April 2025. Dalam surat tersebut, dr. Aris yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Penunjang RSUD Pemalang ditunjuk sebagai Plt Direktur RSUD menggantikan pejabat sebelumnya.

Advertisement

Namun, pengangkatan tersebut menuai sorotan dari salah satu anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Heru Kundhimiarso. Ia mempertanyakan legalitas dan etika pengangkatan dr. Aris, mengingat yang bersangkutan baru saja menjalani hukuman disiplin berupa demosi. Heru mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa sanksi disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan atau pembebasan dari jabatan selama 12 bulan.

“Batas waktu demosi itu jelas, bergantung pada jenis pelanggaran. Bisa satu tahun untuk pelanggaran etika, dan bahkan tiga tahun untuk pelanggaran berat. Maka tidak semestinya pejabat yang baru saja didemosi langsung ditempatkan lagi di posisi yang sama,” tegas Heru dalam rapat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKD Kabupaten Pemalang, Eko Adi Santoso, memberikan klarifikasi. Menurut Eko, hukuman demosi yang dijatuhkan kepada dr. Aris Munandar berakhir pada November 2024. Ia menambahkan bahwa tidak ada aturan yang melarang seorang pegawai yang telah selesai menjalani hukuman disiplin untuk ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

“Penunjukan dr. Aris sebagai Plt Direktur RSUD Pemalang telah sesuai dengan ketentuan. Tidak ada pelanggaran secara administratif maupun hukum,” ujar Eko.

Rapat ini mencerminkan pentingnya akuntabilitas dalam proses pengangkatan jabatan di lingkungan pemerintahan, sekaligus menunjukkan peran aktif DPRD dalam mengawasi kebijakan aparatur sipil negara di Kabupaten Pemalang.**( Joko Longkeyang ).

Konten Promosi
Iklan Banner