Berita UtamaDaerahNasionalPekalonganPemalang

Jalur Pantura Pemalang-Batang Dibatasi untuk Truk Berat Mulai 1 Agustus, Anggota DPR RI Dukung Penuh

31
×

Jalur Pantura Pemalang-Batang Dibatasi untuk Truk Berat Mulai 1 Agustus, Anggota DPR RI Dukung Penuh

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Kabar penting bagi para pengguna jalan dan pelaku usaha logistik di Jawa Tengah. Mulai 1 Agustus 2025, kebijakan pembatasan operasional truk sumbu 3 atau lebih serta angkutan barang tertentu akan diberlakukan di sepanjang Jalur Nasional/Jalan Pantura Pemalang – Pekalongan – Batang. Aturan baru ini tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bernomor AJ.903/1/17/DRJD/2025 yang diterbitkan pada 18 Juli 2025.

Pembatasan ini berlaku setiap hari, mulai pukul 05.00 hingga 21.00 WIB. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Rizal Bawazier, Anggota Komisi VI DPR RI daerah pemilihan X Jawa Tengah dari Fraksi PKS.

Advertisement

Rizal Bawazier menyatakan dukungannya secara tegas pada Kamis (31/7/2025), menganggap kebijakan ini sebagai langkah proaktif pemerintah. “Ini bentuk nyata pemerintah melindungi keselamatan warga, mengurangi risiko kecelakaan, dan menjaga kondisi jalan,” tegas Rizal Bawazier. Ia menambahkan bahwa dukungan ini akan terus diberikan hingga pembangunan Jalur Lingkar Luar Pekalongan-Batang terealisasi.

Baca Juga :  Terlihat Mesra Dengan Petinggi PKB, Herry Setiawan,S.E., Yakin Akan Mendapatkan Rekomendasi 

Meskipun demikian, Rizal Bawazier mengakui perlunya sosialisasi yang intensif dalam 1-2 bulan ke depan, terutama untuk pembuatan rambu-rambu larangan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan aparat berwenang. “Saya mendukung penuh pembatasan operasional truk berat ini, terutama truk tambang dan angkutan hasil galian,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan bahwa surat dari Kementerian Perhubungan ini bukan lagi sekadar rekomendasi, melainkan sudah merupakan persetujuan yang wajib dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan daerah dan Aparat Kepolisian. “Surat ini bukan lagi hanya rekomendasi seperti surat sebelumnya, tapi sudah surat persetujuan untuk dilaksanakan Pemda (dinas perhubungan daerah) dan Aparat Kepolisian,” pungkasnya.

Adapun jenis truk yang akan dibatasi operasionalnya meliputi: Truk sumbu tiga atau lebih, Truk dengan kereta tempelan dan gandingan, Truk pengangkut hasil galian, tambang, tanah, pasir, dan batu.

Namun, terdapat pengecualian. Kendaraan-kendaraan ini tetap diizinkan melintas di jalur Pantura tersebut selama memenuhi syarat administrasi, seperti memiliki tanda nomor kendaraan dengan kode plat “G” (untuk wilayah Jawa Tengah), serta dokumen muatan lengkap dari pemilik barang.

Baca Juga :  Patut Dicontoh Upaya Normalisasi aDrainase di Kluwut

Untuk memfasilitasi kelancaran lalu lintas logistik, pemerintah telah menyiapkan jalur alternatif melalui Tol Pemalang (Gandulan) – Batang (Kandeman) atau sebaliknya. Rizal Bawazier menjelaskan bahwa dengan pengalihan angkutan barang ke jalur tol, distribusi logistik diharapkan tetap berjalan lancar tanpa mengganggu keselamatan pengguna jalan nasional. “Di samping itu, para pengendara juga sudah diberikan diskon pengurang tarif tol 20%,” terangnya.

Rizal Bawazier juga menekankan bahwa kebijakan pembatasan ini bukanlah bentuk diskriminasi terhadap pelaku usaha logistik. Sebaliknya, ini adalah langkah penataan dan pengaturan yang memiliki dampak luas terhadap kepentingan umum. “Bukan pelarangan total, hanya soal waktu dan jenis kendaraan yang diatur. Jangan sampai truk bermuatan tambang merusak jalan atau membahayakan warga di jam sibuk,” tegasnya, mengakhiri wawancara.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan kondisi jalan yang lebih aman, nyaman, serta mengurangi tingkat kerusakan jalan di jalur Pantura Pemalang-Pekalongan-Batang.( Joko Longkeyang ).