Berita UtamaDaerahNasionalPemalang

Skandal Bank Pemalang, Oknum Direksi Diduga Ambil Kredit di Bank Sendiri, OJK Diminta Turun Tangan

92
×

Skandal Bank Pemalang, Oknum Direksi Diduga Ambil Kredit di Bank Sendiri, OJK Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Kisruh dugaan kridit macet 12 Milyar belum mereda, kini sebuah dugaan skandal serius mencuat di tubuh PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Pemalang( Perseroda), sebuah institusi keuangan milik Pemerintah Daerah menyeruak kembali.

Seorang oknum Direksi bank tersebut diduga kuat telah melakukan pinjaman kredit atau berutang dari bank yang justru berada di bawah kewenangan dan kendalinya. Jika terbukti benar, praktik ini bukan sekadar persoalan etika internal. Praktik pemberian kredit kepada direksi dan pihak terkait (insider lending) secara tidak sah merupakan pelanggaran hukum berat yang diatur secara tegas oleh otoritas keuangan, berpotensi menyeret pelakunya ke ranah pidana, dan merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola perbankan daerah.

Advertisement

Menurut Praktisi hukum, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., Pelanggaran Aturan OJK dan Potensi Pidana Berat, aturan yang melarang Direksi berutang di bank yang dipimpinnya telah diatur secara jelas dan tegas. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 20/POJK.03/2014 tentang BPR, Pasal 36 ayat (1), secara eksplisit menyatakan,“BPR dilarang memberikan kredit atau pembiayaan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan pihak terkait dengan BPR, selain POJK, UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juga menekankan pentingnya kewajiban Direksi untuk menjaga kepatuhan bank terhadap seluruh ketentuan hukum. Jika aturan ini diterobos, bukan hanya sistem yang rusak, melainkan fondasi kepercayaan publik terhadap BPR sebagai bank daerah, ” jelas Imam Subiyan ketika diwawancarai. ( Selasa, 30 September 2025 ).

Baca Juga :  Komitmen Budaya Sehat dan Kolaboratif, Karyawan Anak Usaha Holding Perkebunan Nusantara Meriahkan RBR 2025 di Riau

Lebih lanjut , Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menegaskan bahwa dugaan ini adalah pelanggaran hukum yang nyata dan harus segera ditindaklanjuti,“Kalau benar seorang Direksi mengajukan kredit di bank yang dipimpinnya, maka itu adalah pelanggaran hukum yang nyata. Ini bentuk conflict of interest yang dilarang keras oleh OJK. Direksi seharusnya menjadi benteng integritas, bukan justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kasus seperti ini berpotensi merembet pada masalah yang lebih besar, mulai dari kredit bermasalah, kerugian keuangan daerah, hingga potensi tindak pidana korupsi (Tipikor),“OJK wajib turun tangan, dan Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham pengendali tidak boleh menutup mata. Jika terbukti, Direksi harus diberhentikan dan diproses hukum. Ini soal melindungi dana masyarakat yang dititipkan di BPR,” tegasnya.

Ancaman Sanksi dan Desakan Audit Investigasi
Jika dugaan ini terbukti, oknum Direksi tersebut dapat menghadapi konsekuensi berlapis yaitu : Sanksi Administratif dari OJK: Mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pemberhentian dari jabatan. Sanksi Pidana: Berdasarkan Pasal 49 ayat (2) UU Perbankan juncto Pasal 3 UU Tipikor jika perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan daerah atau nasabah.

Kasus ini juga sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan internal oleh Dewan Komisaris dan pengawasan eksternal oleh Pemerintah Daerah. Muncul pertanyaan besar mengenai bagaimana sebuah pelanggaran yang terbilang terang-benderang seperti ini bisa terjadi tanpa pencegahan yang efektif.

Menurut Imam Subiyanto, audit investigasi terbuka menjadi keharusan mutlak,“Transparansi adalah kunci. Jangan sampai kasus ini hanya jadi bisik-bisik di kalangan internal lalu tenggelam. Publik perlu bukti nyata bahwa penegakan hukum berlaku adil dan tidak tebang pilih,” pungkasnya.

Baca Juga :  Sudaryono Diyakini Layak Maju Sebagai Calon Gubernur Jateng

Sementara itu, Direktur Bank Pemalang, Novalia Jelitasari, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya memberikan penjelasan yang berbeda mengenai regulasi tersebut. Beliau menyatakan bahwa tidak ada larangan secara eksplisit yang melarang direksi BPR untuk memiliki kredit di BPR yang sama ( Bank Pemalang), namun ia mengakui ada peraturan ketat yang mengaturnya agar tidak menimbulkan konflik kepentingan,”Pihak terkait, termasuk direksi, dapat menerima kredit dari BPR ( Bank Pemalang). Namun, pemberian kredit tersebut harus mematuhi peraturan yang ketat untuk mencegah adanya konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan,” ungkap Novalia.

Ia melanjutkan, mekanisme persetujuan menjadi krusial. “Pemberian kredit kepada direksi dan karyawan BPR memerlukan persetujuan dari Dewan Komisaris BPR untuk memastikan bahwa kredit tersebut diberikan secara objektif dan tidak bertentangan dengan kepentingan BPR,” jelasnya, sembari menambahkan bahwa seluruh pemberian kredit harus tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian (prudent banking).

Novalia Jelitasari di akhir keterangannya menegaskan kembali bahwa Direksi BPR tidak dilarang memiliki kredit di BPR yang dipimpinnya, tetapi semua harus mengikuti peraturan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.

Publik kini menanti langkah tegas dari OJK dan Bupati sebagai pemegang saham pengendali: apakah berani membersihkan bank dari oknum yang bermain kotor, atau justru membiarkan skandal ini berakhir dengan impunitas.
(Joko Longkeyang).