Emsatunews.co.id, Pemalang – Kabupaten Pemalang mengukir sejarah sebagai daerah pertama di Indonesia yang secara resmi mendeklarasikan 1 Oktober sebagai Hari Keroncong Nasional. Deklarasi bersejarah ini dilaksanakan dalam sebuah acara meriah di pendopo kabupaten setempat pada Rabu malam, 1 Oktober 2025.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Anom Widiyantoro, Wakil Bupati Nurkholes, jajaran Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), serta ratusan masyarakat pecinta musik keroncong. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan kuat terhadap pelestarian warisan budaya bangsa ini.
Dalam sambutannya, Bupati Anom Widiyantoro mengungkapkan rasa syukur dan bangganya atas peran Pemalang dalam deklarasi ini.
“Alhamdulillah kita di Pemalang ikut dan menjadi kabupaten pertama yang melaksanakan deklarasi Hari Keroncong Nasional,” ujar Bupati Anom.
Bupati Anom lebih lanjut menyampaikan harapan besar yang diemban bersamaan dengan deklarasi ini. Ia berharap agar musik keroncong, yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah musik Indonesia, dapat diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda Dunia.
“Pada malam hari ini kita akan bersama-sama mendeklarasikan Tanggal 1 Oktober sebagai Hari Keroncong Nasional. Dengan deklarasi ini, tidak hanya kita merayakan musik keroncong, tetapi cita-cita dari teman-teman semuanya, para komunitas musik keroncong di Indonesia, dan Insyaallah diijabah oleh Allah SWT, musik keroncong dapat menjadi salah satu warisan budaya tak benda di dunia,” tambahnya penuh optimisme.
Suasana deklarasi semakin semarak dengan penampilan sejumlah artis keroncong ternama. Mereka yang tampil memukau malam itu antara lain Tuti Maryati dan Mamiek Prasitoresmi, yang diiringi secara apik oleh MSC Chamber Pemalang. Penampilan ini tidak hanya menghibur, tetapi juga menegaskan vitalitas dan keindahan musik keroncong di tengah masyarakat modern.**( Joko Longkeyang ).