Berita UtamaBrebes

Telan Anggaran 7,3 Miliar Rumah Potong Unggas di Brebes Diduga Mangkrak

127
×

Telan Anggaran 7,3 Miliar Rumah Potong Unggas di Brebes Diduga Mangkrak

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Rumah Potong Unggas (RPU) Limbangan Wetan, Brebes, yang diresmikan pada 2022 dengan nilai anggaran Rp7,3 miliar, masih belum beroperasi hingga kini.

Dugaan RPU tersebut mangkrak, tersebar di platform media sosial dan menjadi perbincangan di halayak umum.

Advertisement

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Brebes angkat bicara dan mengklarifikasi bahwa, pengelolaan RPU telah melalui proses lelang umum dan dijalankan oleh CV Agung Freshindo sejak awal 2024.

Isi dari klarifikasi DPKH Brebes bahwa, setoran tahunan ke Kas Daerah (Kasda) sebesar Rp105 juta sudah dilakukan  untuk kontrak tahun ini, dibayarkan pada 2024.

Masih menurut keterangan DPKH, untuk kontrak tahun 2026, setoran ke kasda akan dilakukan pada bulan Desember mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala DPKH Brebes yang didampingi Kabid Keswan Kesmavet Budi Santosa dan Ketua DPD Brebes Joleha Chasan Mudhofar, saat menerima langsung perwakilan dari LSM Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (Landep) Brebes.

Baca Juga :  MoU Polres Pekalongan dengan UIN KH. Abdurrahman Wahid Dalam Rangka Pelaksanaan Survei Indeks Tata Kelola Online (ITK – O)

Sementara itu dari pantauan dilapangan, saat ini kondisi RPU tersebut masih jauh dari kata layak beroprasi, hal ini terlihat dari kondisi mesin yang belum terpasang, alat produksi berkarat, rumput liar tumbuh tinggi dan halaman dipenuhi oleh sampah yang berserakan.

Selain dari kondisi yang memprihatikan tersebut, warga masyarakat sekitar juga meragukan keseriusan proyek yang sempat digadang-gadang sebagai fasilitas modern dan unggulan.

Dari pantauan terkait permasalahan yang muncul ini, Ketua LSM Landep Dedy Rochman, mengkritisi potensi adanya masalah dan Indikasi ke Dugaan Korupsi.

Dugaan tersebut berdasarkan atas kerugian keuangan negara atau daerah yang ditimbulkan. Dimana aset pemerintahan daerah yang tidak berfungsi secara optimal, sehingga akan menimbulkan kerugian.

“Ini juga bisa dikatakan sebagai penyalahgunaan wewenang dan kesempatan. Pejabat yang berwenang memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset dikelola secara optimal,” tegas Dedy.

Baca Juga :  Dialog Pembangunan Brebes Selatan Beres Menuju Pembangun yang Lebih Baik

Lebih lanjut, Dedy mengatakan, jika terbukti ada aliran dana tidak sah dalam proses penunjukan pihak ketiga, seperti ada manipulasi agar terlihat bahwa adanya penyewa dan indikasi kontrak yang dilakukan hanya untuk menutup-nutupi permasalahan.

Maka, ini bisa dikategorikan pembohongan publik, apalagi kalau sampai mengarah ke dugaan korupsi dengan memperkaya diri sendiri ataupun pihak lain.

“Loh kan, orang sudah bayar dari sejak tahun 2024, sementara tidak beroperasi ini jelas rugi lah. Mana ada orang mau bisnis sudah bayar uang Rp105 juta/tahun, usahanya tidak dioperasionalkan,” Ini kan aneh.. jelas Dedy.

Dialam hal lain, Dedy Rochman juga mempertanyakan keseriusan proyek dan proses kontrak dengan CV Agung Freshindo yang direncanakan akan launcing pada bulan Februari 2025 mundur di Bulan November ini.

“Kita lihat saja nanti, seberapa jauh kontrak yang dilakukan CV Agung Freshindo. Apakah akan dioperasikan RPU itu atau tidak, kita tunggu,” pungkasnya.***

Sumber: LSM Landep Brebes.