Berita UtamaPemalang

Ketua BPD Respon Kades Bumirejo Pemalang Diduga Rangkap Jadi Wartawan

80
×

Ketua BPD Respon Kades Bumirejo Pemalang Diduga Rangkap Jadi Wartawan

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, PEMALANG – Kepala Desa (Kades) Bumirejo Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang Jawa Tengah bernama Suraji dikabarkan juga sebagai wartawan di salah satu media online.

Kabar tersebut menjadi pembicaraan dikalangan insan pers di Kabupaten Pemalang setelah kartu tanda anggota (KTA) Pers Kades Bumirejo beredar pada Sabtu (9/11/2025).

Advertisement

KTA yang dikeluarkan oleh media online tnipolrinews.com itu terpampang jelas foto Kades Suraji dengan memakai kemeja putih yang dipadukan dengan jas dan dasi warna gelap.

Berdasarkan KTA Pers yang beredar, Suraji tercatat sebagai wartawan tnipolrinews.com Kabiro Banjarnegara Jawa Tengah.

Baca Juga :  Rita Maryani Bangga Saksikan Putra dan Keponakannya Meriahkan Karnaval Budaya dan Pembangunan  

Untuk mengetahui kebenaran kabar tersebut, Emsatunews mencoba konfirmasi kepada Kades Bumirejo melalui pesan WhatsApp. Namun, pesan tersebut hanya menunjukkan centang satu hingga berita ini ditayangkan.

Sementara, Ketua BPD Desa Bumirejo, Iskandar saat dimintai konfirmasi mengaku kaget dan baru mengetahui soal Kades Bumirejo merangkap jadi wartawan. Pihaknya menyatakan, bakal menindaklanjuti informasi tersebut.

”Terimakasih atas informasinya ini akan segera kami tindaklanjuti. Meski beliau tidak akan maju lagi (mencalonkan sebagai kades) secara etika dan aturan tidak boleh,” kata Iskandar kepada wartawan Emsatunews melalui sambungan telepon.

Baca Juga :  Bupati Pemalang Hadiri ILDEX 2025, Dorong Pertumbuhan Industri Peternakan Nasional

Kades rangkap jadi wartawan ini harus disikapi dengan serius oleh dinas terkait karena tidak sesuai dengan hukum dan etika jabatan dan akan menyebabkan potensi konflik kepentingan dan mengganggu fokus kinerja.

Sementara, menurut Dewan Pers dan organisasi jurnalis, seorang kepala desa (kades) yang juga ingin menjadi wartawan harus memenuhi standar profesional, seperti lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan bekerja di media yang terdaftar.

Secara umum, seorang pejabat publik seperti kepala desa tidak idealnya merangkap profesi ini karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menyalahi etika.***