Emsatunews.co id, Semarang – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pemalang, Rina Idawani, menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Acara tersebut juga dirangkaikan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah mengenai penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kegiatan berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, Senin (1/12/2025).
Penandatanganan MoU dan PKS dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Siswanto. Kegiatan ini kemudian dilanjutkan oleh para bupati/wali kota dan kepala kejaksaan negeri dari seluruh wilayah Jawa Tengah.
Acara tersebut turut disaksikan oleh Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Undang Mugopal, yang memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan sistem pemidanaan.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta para kepala bagian hukum pemerintah daerah se-Jawa Tengah.
Melalui penandatanganan MoU dan PKS ini, diharapkan koordinasi antarinstansi semakin kuat dalam melaksanakan pidana kerja sosial yang lebih humanis, efektif, dan memberi manfaat bagi masyarakat.**( Joko Longkeyang ).












