Emsatunews.co.id, Pemalang – Perdebatan mengenai efektivitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung kembali mencuat. Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Pemalang, Nurul Huda, memberikan pandangan tajam terkait wacana pengembalian mekanisme pemilihan melalui DPRD. Menurutnya, langkah tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945 maupun nilai-nilai luhur Pancasila.
“Konstitusi kita itu dinamis, tidak mengunci demokrasi pada satu model yang kaku. Pilkada melalui DPRD memiliki landasan konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi yang diakui negara,” ujar Nurul Huda dalam keterangannya.
Nurul menjelaskan bahwa sistem pemilihan melalui perwakilan sejatinya adalah napas dari sila keempat Pancasila. Sebagai lembaga yang lahir dari mandat murni rakyat, DPRD dipandang memiliki legitimasi untuk menjalankan proses permusyawaratan dalam memilih pemimpin daerah.
Menurutnya, mekanisme ini justru membuka ruang bagi lahirnya kepemimpinan yang berlandaskan pada kebijaksanaan dan tanggung jawab kolektif, bukan sekadar hasil dari popularitas semu.
Ia membantah keras anggapan bahwa perubahan mekanisme ini adalah upaya mematikan demokrasi. Sebaliknya, Nurul menilai langkah ini perlu diambil agar demokrasi di Indonesia tetap sehat dan tidak terjebak menjadi “ritual elektoral” lima tahunan yang hanya fokus pada prosedur administratif.”Demokrasi yang hidup adalah yang mampu beradaptasi dan memperbaiki diri. Selama aspek akuntabilitas, partisipasi, dan kontrol publik tetap terjaga, maka demokrasi tidak sedang dimatikan. Justru, ini adalah upaya memperkuat sistem kita,” tegasnya.
Bagi NasDem Pemalang, demokrasi harus dipandang lebih luas, yakni sebagai instrumen vital untuk melahirkan kepala daerah yang berintegritas dan mampu bekerja secara efektif bagi masyarakat, bukan hanya soal cara mencoblos di bilik suara ( Joko Longkeyang).















