Emsatunews.co.id, Jakarta – Di tengah bayang-bayang defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang kian melebar, sebuah terobosan fiskal disuarakan dari Senayan. Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier, mendesak pemerintah untuk segera merombak batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) guna menyelamatkan konsumsi domestik.
Legislator dari Fraksi PKS ini mengusulkan agar karyawan dengan gaji hingga Rp25 juta per bulan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Langkah ini dinilai sebagai solusi jitu untuk mengimbangi defisit APBN yang kini berada di angka 2,92 persen, atau nyaris menyentuh ambang batas konstitusi sebesar 3 persen.”Fokus kita harus pada penguatan daya beli. Jika PPh karyawan bergaji di bawah Rp25 juta dihapus, memang ada potensi penurunan setoran pajak di satu sisi, namun akan ada ledakan konsumsi di sisi lain,” ungkap Rizal usai Sidang Paripurna di Jakarta beberapa hari lalu tepatnya Selasa (13/1).
Rizal, yang juga mewakili konstituen di Dapil X Jawa Tengah, menjelaskan bahwa kebijakan ini sebenarnya adalah bentuk “subsidi tidak langsung” yang sangat efektif. Menurutnya, kelas menengah ke bawah memiliki kecenderungan belanja yang tinggi pada produk-produk dalam negeri.
Ketika masyarakat memiliki sisa uang lebih banyak karena tidak dipotong pajak, uang tersebut akan mengalir ke pasar, toko ritel, hingga UMKM. Proses transaksi ini secara otomatis akan mendongkrak penerimaan negara melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN).”Ini hukum ekonomi sederhana. Karyawan senang karena pendapatan utuh, lalu mereka belanja barang lokal. Di sanalah PPN akan bergerak naik dan menutup celah defisit yang ada,” tambah legislator yang dikenal sebagai pakar pajak ini.
Selain manfaat bagi pekerja, Rizal menekankan bahwa kebijakan ini akan menjadi angin segar bagi sektor industri. Selama ini, banyak perusahaan yang menanggung beban PPh karyawan sebagai bagian dari tunjangan. Dengan penghapusan pajak tersebut, biaya operasional perusahaan dapat ditekan secara signifikan.”Efisiensi biaya ini memungkinkan perusahaan untuk ekspansi atau menambah investasi. Inilah yang kita butuhkan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi tetap stabil di angka lima persen ke atas,” tuturnya.
Menutup keterangannya, Rizal juga menitipkan pesan bagi otoritas perpajakan untuk mengubah paradigma pelayanan. Ia mendorong penggunaan skema PPh Final yang lebih transparan dan sederhana agar tidak ada ruang bagi praktik intimidasi terhadap wajib pajak.”Pajak adalah iuran untuk negara, tapi sistemnya jangan sampai menakutkan. Kedepankan kejujuran dan hubungan yang harmonis. Jika masyarakat nyaman dan sistemnya simpel, kepatuhan sukarela akan tercipta dengan sendirinya,” pungkasnya. **( Joko Longkeyang)















