Emsatunews.co.id, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen penuh dalam menjaga eksistensi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di tengah derasnya arus investasi. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa sektor industri tidak boleh mengorbankan lahan pertanian produktif yang menjadi tumpuan ketahanan pangan nasional.
Hal tersebut disampaikan Gubernur dalam acara pisah sambut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Tengah di Hotel Gumaya, Semarang, Sabtu malam (28/2/2026). Luthfi mengingatkan bahwa kolaborasi lintas instansi merupakan kunci utama dalam menekan angka alih fungsi lahan.
Gubernur Luthfi menekankan pentingnya kepastian hukum atas tanah, mulai dari tingkat desa hingga provinsi. Menurutnya, revitalisasi lahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak menimbulkan polemik hukum atau sosial di masa depan.”Kolaborasi ini harus terus ditingkatkan. ATR/BPN memiliki peran strategis untuk memastikan setiap jengkal tanah memiliki kepastian hukum, terutama dalam melindungi lahan sawah agar tidak tergerus oleh pembangunan yang tidak terencana,” ujar Luthfi.
Meskipun mendukung penuh pertumbuhan ekonomi melalui investasi, ia menggarisbawahi bahwa para bupati dan wali kota harus intens berkomunikasi dengan ATR/BPN. Tujuannya adalah memastikan relokasi atau pembangunan infrastruktur tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar aturan tata ruang.
Sinergi antara Pemprov Jateng dan ATR/BPN telah membuahkan hasil nyata sepanjang tahun 2023 hingga 2025. Melalui skema Lahan Pangan Berkelanjutan (LP2B), tercatat sebanyak 5.331 bidang tanah di 22 kabupaten telah tersertifikasi. Khusus di tahun 2025, sertifikasi difokuskan pada wilayah Blora, Wonosobo, dan Cilacap.
Selain perlindungan lahan pangan, percepatan juga dilakukan pada sektor reforma agraria. Sebanyak 1.050 bidang tanah telah diredistribusi, mayoritas berada di Kabupaten Cilacap dan Brebes. Program ini juga mencakup penataan akses yang menyasar sekitar 3.700 kepala keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
Di sisi lain, mantan Kepala Kanwil ATR/BPN Jateng, Lampri, yang kini menjabat sebagai Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Tata Ruang, mengungkapkan keberhasilan dalam membenahi data tanah lama. Selama setahun terakhir, pihaknya fokus memperbaiki kualitas data sertifikat kelas KW 4, 5, dan 6 (KW 456) yang diterbitkan pada era 1960-an.”Sertifikat lama yang belum dilengkapi peta kadaster sangat rawan dimanfaatkan oleh mafia tanah. Kami telah berhasil meningkatkan kualitas data lebih dari 2.000 bidang tanah tersebut untuk menutup celah sengketa,” jelas Lampri.
Dengan langkah-langkah preventif dan administratif ini, Jawa Tengah optimistis dapat menyeimbangkan antara kemajuan ekonomi dan kedaulatan pangan berkelanjutan.**( Joko Longkeyang)















