Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahNasionalPemalang

Praktisi Hukum: Integritas Jangan Hanya Jargon di Atas Podium!

Joko Longkeyang
17
×

Praktisi Hukum: Integritas Jangan Hanya Jargon di Atas Podium!

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Pernyataan tegas Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang menyebut “integritas adalah harga mati” saat mengumpulkan kepala daerah bersama KPK, memicu reaksi kritis dari kalangan praktisi hukum. Pernyataan tersebut dinilai perlu pembuktian konkret agar tidak berakhir sebagai retorika belaka.

​Praktisi hukum Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menegaskan bahwa ujian sesungguhnya dari komitmen moral tersebut adalah realitas tata kelola di lapangan, bukan sekadar riuh tepuk tangan di ruang rapat.

Advertisement

​”Jika integritas disebut harga mati, maka ukurannya sangat jelas: tidak boleh ada lagi jual-beli jabatan, proyek titipan, hingga intervensi tender yang dilakukan di ruang gelap,” tegas Imam dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).

​Kritik Terhadap Seremonial Antikorupsi

​Imam memperingatkan agar forum yang menghadirkan lembaga antirasuah tersebut tidak terjebak dalam panggung seremonial. Menurutnya, bahaya terbesar adalah ketika di atas podium berbicara tentang kejujuran, namun di bawah permukaan praktik lama tetap langgeng berjalan.

Baca Juga :  Kabupaten Pemalang Raih 4 Medali Emas di Ajang Pepaperda Jateng 2023

​Ia menyoroti bahwa korupsi di tingkat daerah sering kali bukan sekadar masalah individu, melainkan penyakit sistemik yang melibatkan jejaring antara eksekutif dan legislatif.​ “Korupsi itu jarang berdiri sendiri. Ada yang merancang, ada yang mengeksekusi, dan ada yang pura-pura menutup mata. Mata rantai inilah yang harus diputus,” ujar pria yang juga aktif sebagai akademisi hukum tersebut.

​Jabatan Bukan Tameng Hukum

​Menanggapi pernyataan bahwa pelanggaran adalah tanggung jawab personal, Imam menilai hal itu sebagai alarm keras. Ia mengingatkan para pejabat bahwa kursi kekuasaan tidak akan pernah bisa menjadi pelindung saat berhadapan dengan hukum.

Baca Juga :  Tiga Pesan Penting Kyai Irzal pada Pengukuhan Mudir Pesantren Ahmad Dahlan Tegal Periode 2024-2028

​Menurutnya, publik saat ini sudah cerdas dan tidak lagi membutuhkan pidato normatif. Ada empat indikator nyata yang ditunggu masyarakat pasca-pertemuan dengan KPK tersebut: Transparansi total dalam pengadaan barang dan jasa. Audit mendalam terhadap penggunaan APBD. Pembersihan lingkaran kekuasaan dari para pemburu rente. Keberanian memutus praktik fee proyek yang selama ini menjadi rahasia umum.

​Warning Keras untuk Kepala Daerah

​Menutup pernyataannya, Imam memberikan peringatan bagi seluruh kepala daerah agar tidak menganggap remeh kehadiran KPK dan arahan Gubernur.​ “Ini adalah peringatan serius. Siapa pun yang masih bermain dengan anggaran atau menyalahgunakan wewenang harus siap menanggung konsekuensi hukum. Era kompromi sudah habis; integritas harus diwujudkan dalam setiap kebijakan, bukan sekadar suara keras di podium yang lemah dalam tindakan,” pungkasnya.( Joko Longkeyang).