Emsatunews.co.id, Pemalang — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersiap menyambut pola kerja baru. Pemprov Jateng saat ini sedang mematangkan Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah yang dijadwalkan berlaku setiap hari Jumat.
Kebijakan ini merupakan respons cepat pemerintah daerah terhadap instruksi Menteri Dalam Negeri melalui SE Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mulai diberlakukan secara nasional per 1 April 2026.
Mengapa Hari Jumat?
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa pemilihan hari Jumat didasarkan pada pertimbangan efisiensi waktu. Menurutnya, durasi kerja pada hari Jumat tergolong lebih singkat karena adanya jeda ibadah salat Jumat.”Kami berencana mengikuti arahan Mendagri untuk menerapkan WFH pada hari Jumat. Pertimbangannya, waktu kerja di hari tersebut memang relatif pendek,” ujar Sumarno usai menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Semarang, Rabu (1/4/2026).
Sistem Pengawasan Ketat: Anti-Titip Absen
Meski diperbolehkan bekerja dari rumah, Pemprov Jateng menekankan bahwa kebijakan ini bukan berarti hari libur. Pemerintah telah menyiapkan sistem digital tagging untuk memantau keberadaan ASN secara real-time.
Presensi Berbasis Lokasi: ASN wajib melakukan absensi digital dari koordinat rumah masing-masing.
Larangan Bepergian: Sistem akan mendeteksi jika ASN mencoba melakukan presensi di luar area rumah.
Target Kinerja: Pengawasan tidak hanya pada kehadiran, tetapi juga pada hasil kerja atau output yang dilaporkan secara berkala.
Pengecualian bagi Layanan Publik Vital
Sumarno menegaskan bahwa tidak semua instansi bisa menerapkan skema ini. Sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat tetap diwajibkan bekerja secara luring (office-based). Beberapa unit kerja yang tetap beroperasi normal di antaranya:
Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan.
Layanan Samsat.
Pusat pelayanan administrasi publik terpadu.
Selain itu, pejabat setingkat pimpinan tinggi madya dan pratama tetap diwajibkan hadir di kantor guna memastikan roda organisasi tetap berjalan optimal.
Dukungan Legislatif
Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI, Aria Bima, memberikan dukungan terhadap langkah ini dengan catatan kualitas pelayanan tidak boleh menurun. Ia menilai WFH bisa menjadi instrumen penghematan energi jika dikelola dengan manajemen yang tepat.”Basisnya adalah kinerja dan laporan. Jangan sampai masyarakat merasa ditinggalkan atau pelayanan terganggu karena kebijakan ini. Digitalisasi harus menjadi solusi, bukan hambatan,” tegas Aria Bima.
Saat ini, draft SE Gubernur tersebut sedang dalam tahap finalisasi dan diharapkan dapat segera diterbitkan untuk menjadi pedoman resmi bagi seluruh instansi di Jawa Tengah.**( Joko Longkeyang).















