Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahPemalang

Warning! Jabatan Plt “Abadi” di Pemalang, Bupati Terancam Digugat ke Pengadilan

Joko Longkeyang
8
×

Warning! Jabatan Plt “Abadi” di Pemalang, Bupati Terancam Digugat ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Praktisi Hukum: Jika Jabatan Sementara Dibiarkan Melampaui Batas, Produk Kebijakannya Bisa Cacat Kewenangan

Emsatunews.co.id, Pemalang  – Fenomena jabatan sementara yang terus diperpanjang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang kembali menjadi sorotan tajam. Praktik jabatan Pelaksana Tugas (Plt) maupun Penjabat (Pj) yang berlangsung terlalu lama dinilai bukan sekadar persoalan administrasi biasa, melainkan dapat menyeret kepala daerah pada dugaan maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, bahkan gugatan hukum.

Advertisement

Praktisi hukum sekaligus akademisi, Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa jabatan sementara bukanlah jabatan permanen. Menurutnya, jabatan Plt atau Pj hanya dimaksudkan sebagai jembatan administratif agar pelayanan pemerintahan tidak lumpuh, bukan sebagai cara untuk mempertahankan kekuasaan birokrasi tanpa pengisian pejabat definitif.“Kalau jabatan sementara berubah menjadi jabatan abadi, itu sudah keluar dari roh hukum administrasi pemerintahan. Plt atau Pj bukan instrumen politik kekuasaan, melainkan mekanisme darurat administratif. Kalau dibiarkan terlalu lama, maka seluruh kebijakan yang lahir dari jabatan tersebut berpotensi cacat kewenangan,” tegas Dr. Imam di Kantor Hukum Putra Pratama Sakti, Bojongbata, Kamis (14/5/2026).

Dua Jabatan Vital Jadi Sorotan Publik

Sorotan utama tertuju pada jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, yakni jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang saat ini disebut dijalankan oleh Endro Johan Kusuma, serta jabatan Direktur RSUD dr. M. Ashari yang disebut dijabat oleh dr. Rosita Indriani.

Dalam konteks Sekda, aturan hukumnya bahkan lebih khusus. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 mengatur bahwa Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk mengisi kondisi Sekda berhalangan atau terjadi kekosongan jabatan, dengan batas masa jabatan tertentu. Untuk kondisi kekosongan Sekda, masa jabatan Pj Sekda paling lama 3 bulan, sedangkan dalam kondisi Sekda tidak dapat melaksanakan tugas dapat paling lama 6 bulan.

Sementara untuk Plt pada jabatan lain, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 menegaskan bahwa Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas bukan jabatan definitif, tidak diberi tunjangan jabatan struktural, serta penugasan Plt paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.

Bupati Sebagai PPK Dinilai Tidak Bisa Lepas Tanggung Jawab

Dr. Imam menilai, apabila jabatan sementara dibiarkan berlarut-larut tanpa alasan hukum yang sah dan tanpa langkah nyata pengisian pejabat definitif, maka tanggung jawab hukum tidak hanya melekat pada pejabat yang menjabat sebagai Plt atau Pj, tetapi juga pada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga :  Bikin Nyaman Pembeli, Koperasi PHB dan Pedagang di Pedati Rutin Aksi Jumat Bersih

​Padahal hingga saat ini, publik tertuju pada tiga sosok senior berlatar belakang IPDN yang masuk tiga besar, yakni Ahmady Stiawan Widatmojo (Kepala DLH), Andri Adi (Kepala Dispermasdes), dan Bagus Sutopo (Asisten Administrasi Umum) yang lolos dalam penjaringan sekda Kabupaten Pemalang.

Dalam UU ASN terbaru, Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian Pegawai ASN, serta pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah.“Bupati sebagai PPK tidak boleh berlindung di balik alasan teknis. Kalau jabatan strategis dibiarkan kosong atau hanya diisi pejabat sementara dalam waktu lama, maka yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah kepala daerah. Ini menyangkut tertib administrasi, kepastian hukum, dan kualitas pelayanan publik,” ujar Dr. Imam.

Dampak Hukumnya: Kebijakan Bisa Digugat dan Dibatalkan

Lebih jauh, Dr. Imam menjelaskan bahwa dampak hukum dari jabatan sementara yang melampaui batas waktu dapat sangat serius. Setidaknya ada beberapa risiko hukum yang dapat muncul.

Pertama, cacat kewenangan. Pejabat Plt atau Plh pada dasarnya hanya menjalankan tugas rutin. Dalam UU Administrasi Pemerintahan, kewenangan melalui mandat tidak boleh digunakan untuk mengambil keputusan atau tindakan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum, organisasi, kepegawaian, maupun alokasi anggaran. Ketentuan ini juga ditegaskan kembali dalam SE BKN mengenai kewenangan Plh dan Plt.

Kedua, produk administrasi dapat digugat. Apabila terdapat keputusan, surat, disposisi, kontrak, penetapan anggaran, atau kebijakan strategis yang ditandatangani oleh pejabat sementara yang masa jabatannya telah melampaui batas atau kewenangannya diragukan, maka produk tersebut dapat diuji melalui mekanisme keberatan administratif, gugatan Tata Usaha Negara, maupun gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa.

Ketiga, berpotensi menjadi temuan pengawasan. Kebijakan yang lahir dari pejabat dengan status kewenangan bermasalah dapat menjadi objek pemeriksaan Inspektorat, BKN, Kemendagri, Ombudsman RI, bahkan BPK apabila berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah, belanja pegawai, pengadaan barang/jasa, atau keputusan yang berdampak pada keuangan daerah.

Keempat, pelayanan publik terancam tidak stabil. Jabatan strategis seperti Sekda dan Direktur RSUD bukan jabatan administratif biasa. Sekda berperan penting dalam koordinasi birokrasi, anggaran, dan kebijakan daerah, sedangkan Direktur RSUD berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat. Jika dua jabatan ini terlalu lama diisi pejabat sementara, maka legitimasi kebijakan, efektivitas pelayanan, dan akuntabilitas anggaran dapat terganggu.“Jangan dianggap ini hanya persoalan tanda tangan. Dalam hukum administrasi, kewenangan adalah nyawa dari sebuah keputusan. Kalau kewenangannya cacat, maka keputusan yang lahir darinya bisa dipersoalkan,” tegas Dr. Imam.

Baca Juga :  HPSN 2023 Momentum Lebih Peduli Sampah dan Lingkungan Desa

Bukan Sekadar Maladministrasi, Bisa Menjadi PMH oleh Penguasa

Menurut Dr. Imam Subiyanto, apabila pembiaran jabatan sementara tersebut menimbulkan kerugian bagi masyarakat, ASN, pasien rumah sakit, peserta seleksi jabatan, pihak ketiga, atau pihak lain yang terdampak, maka perbuatan tersebut dapat ditarik sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa. “Negara tidak boleh dikelola dengan cara suka-suka. Pemerintahan daerah wajib tunduk pada asas legalitas, asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, dan asas pelayanan yang baik. Jika asas-asas itu dilanggar, maka terbuka ruang gugatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, gugatan dapat diarahkan untuk meminta pengadilan menyatakan bahwa tindakan pembiaran jabatan sementara tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, memerintahkan pengisian pejabat definitif sesuai ketentuan, serta meminta pembatalan atau peninjauan ulang terhadap kebijakan strategis yang lahir dari pejabat sementara yang kewenangannya dipersoalkan.

Pemkab Pemalang Didesak Segera Umumkan Seleksi Definitif

Dr. Imam mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang segera mengambil langkah hukum dan administratif yang jelas. Untuk jabatan Sekda, mekanisme pengisian definitif harus segera diproses sesuai ketentuan seleksi jabatan pimpinan tinggi. Untuk jabatan Direktur RSUD, pemerintah daerah juga harus memastikan pengisian jabatan dilakukan secara transparan, profesional, berbasis kompetensi, dan tidak dibiarkan menggantung dalam skema Plt berkepanjangan.

“​Hingga saat ini, publik tertuju pada tiga sosok senior berlatar belakang IPDN yang masuk tiga besar yang lolos dalan penjaringan sekda Pemalang, yakni Ahmady Stiawan Widatmojo (Kepala DLH), Andri Adi (Kepala Dispermasdes), dan Bagus Sutopo (Asisten Administrasi Umum). Kalau memang belum ada pejabat definitif, jelaskan kepada publik dasar hukumnya. Kalau sudah melewati batas, segera koreksi. Jangan menunggu gugatan masuk baru sibuk membenahi. Pemerintahan yang baik itu mencegah pelanggaran, bukan menunggu dipukul pengadilan,” pungkas Dr. Imam.

Pemalang Tidak Boleh Dikelola dengan Jabatan Sementara Berkepanjangan

Publik kini menunggu keberanian Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk menata kembali birokrasi secara tertib hukum. Jabatan strategis tidak boleh dijadikan ruang abu-abu kekuasaan. Jika jabatan sementara terus dibiarkan melampaui batas tanpa dasar hukum yang terang, maka Pemkab Pemalang bukan hanya menghadapi kritik publik, tetapi juga berpotensi berhadapan dengan gugatan hukum, pemeriksaan administrasi, temuan pengawasan, dan krisis legitimasi kebijakan.

Jabatan sementara boleh menjadi solusi darurat. Tetapi jika berubah menjadi “jabatan abadi”, maka ia bukan lagi solusi, melainkan masalah hukum.( Joko Longkeyang).