Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahNasionalPemalang

Kritik Mutasi Pemalang, Dr. Imam Subiyanto : Guru Itu Manusia, Bukan Angka Birokrasi!

Joko Longkeyang
19
×

Kritik Mutasi Pemalang, Dr. Imam Subiyanto : Guru Itu Manusia, Bukan Angka Birokrasi!

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Kebijakan mutasi ratusan tenaga pendidik di Kabupaten Pemalang terus menuai sorotan tajam. Praktisi hukum, Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, mengingatkan pemerintah daerah bahwa guru dan kepala sekolah adalah manusia yang memiliki hak atas kesejahteraan, bukan sekadar objek angka dalam administrasi birokrasi.

​Dr. Imam SBY menilai, penempatan tugas yang mengabaikan jarak domisili dan kondisi psikologis keluarga ASN berpotensi besar menabrak prinsip hukum administrasi pemerintahan. Menurutnya, wewenang mutasi daerah memiliki batasan hukum yang jelas, yakni profesionalitas dan keadilan.

Advertisement

​Landasan Hukum yang Diduga Terabaikan

​Dalam analisisnya, Dr. Imam memaparkan beberapa poin krusial yang seharusnya menjadi pedoman Pemkab Pemalang:

Baca Juga :  RSUD dr. M. Ashari “Terpasung” Status Plt: Dr. Imam Subiyanto Sebut Potensi Cacat Hukum!

​Sistem Merit dan Kemanusiaan: Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023, manajemen ASN wajib mengedepankan keadilan dan kewajaran. Penempatan yang sewenang-wenang dianggap mencederai semangat undang-undang tersebut.

​Perlindungan Profesi: Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005, guru berhak atas rasa aman dan perlindungan dalam menjalankan tugas. “Kebijakan yang justru menambah beban ekonomi dan sosial guru jelas bertentangan dengan semangat perlindungan profesi,” tegas Dr. Imam SBY via whatsappnya ( Minggu, 24/05/2026).

​Asas Kecermatan: Sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014, setiap keputusan publik harus melalui pertimbangan objektif. Tanpa alasan kebutuhan yang mendesak, mutasi jarak jauh dapat dinilai sebagai kebijakan yang cacat administrasi.

Baca Juga :  Bupati Pemalang Pimpin Upacara HGN dan HUT PGRI ke-79

​Opsi Perlawanan Hukum bagi ASN

​Dr. Imam SBYvmenegaskan bahwa keresahan massal yang terjadi merupakan indikasi adanya ketidakpatutan dalam kebijakan publik. Ia mendorong adanya transparansi dalam sistem mutasi agar tidak muncul kecurigaan terkait konflik kepentingan.​”Jika ada sekolah yang lebih dekat namun justru dilewati, publik layak mempertanyakan objektivitas kebijakan tersebut. Pemerataan pendidikan jangan sampai mengorbankan kesejahteraan guru,” tambahnya.

​Ia juga mengingatkan bahwa ASN yang merasa haknya terdzolimi dapat menempuh jalur resmi. Mulai dari keberatan administratif kepada pimpinan, laporan ke Kemendikdasmen, hingga langkah hukum terakhir yakni gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang.( Joko Longkeyang).