Emsatunews.co.id, Pemalang – Kontroversi mutasi ratusan kepala sekolah di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yang diwarnai isak tangis kini memasuki babak baru. Pernyataan Ketua PGRI Pemalang yang menyebut Surat Keputusan (SK) Bupati bersifat final memicu reaksi keras dari Praktisi Hukum, Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM. yang akrab dengan sapaan Imam SBY.
Imam menilai sikap PGRI tersebut menunjukkan hilangnya nurani dan keberpihakan organisasi terhadap pilar pendidikan. Menurutnya, PGRI seharusnya menjadi garda terdepan dalam membela hak-hak guru, bukan justru melegitimasi kebijakan yang dinilai tidak manusiawi. “PGRI itu organisasi perjuangan guru, bukan corong pembenaran kekuasaan. Sangat ironis ketika para guru menjerit karena kebijakan yang dianggap tidak manusiawi, justru organisasi profesinya tampil mengatakan SK bersifat final,” tegas Imam dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).
Kebijakan Publik Bisa Diuji Secara Hukum
Lebih lanjut, Imam memaparkan bahwa dalam sistem negara hukum, tidak ada satu pun keputusan pejabat publik yang bersifat absolut atau kebal hukum. Narasi “final” yang dilontarkan organisasi profesi dinilai menyesatkan jika dimaknai sebagai penutup ruang kritik bagi para guru yang dirugikan secara administratif maupun psikologis.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap pejabat wajib menjalankan wewenangnya sesuai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Selain itu, UU ASN mewajibkan manajemen pegawai dilakukan secara objektif dan berkeadilan. “Kalau ada dugaan ketidakadilan atau penyalahgunaan kewenangan, kebijakan itu tetap bisa diuji. Final administratif bukan berarti absolut secara hukum,” tambahnya.
Kritik Hilangnya Empati Birokrasi
Imam menyoroti kondisi memprihatinkan di lapangan, di mana sejumlah kepala sekolah usia lanjut dipaksa bertugas di lokasi yang jauh dengan akses jalan ekstrem. Kondisi ini dipandang berpotensi merusak efektivitas kerja dan kondisi mental para tenaga pendidik.
Ia mengecam sikap “diam” dan narasi kepatuhan yang dipaksakan oleh organisasi profesi. Baginya, guru bukanlah sekadar alat birokrasi yang bisa dipindah-tangankan tanpa pertimbangan kemanusiaan yang matang. “Jangan sampai PGRI dipersepsikan publik hanya menjadi stempel legitimasi kebijakan pemerintah daerah. Guru bukan pion birokrasi. Mereka adalah pilar bangsa yang harus diperlakukan dengan manusiawi,” pungkasnya.
Para kepala sekolah yang merasa dirugikan ditegaskan masih memiliki hak konstitusional untuk mengajukan keberatan administratif maupun menempuh jalur hukum guna meminta evaluasi atas kebijakan mutasi tersebut. ( Joko Longkeyang).















