Berita UtamaDaerah

LANDEP Laporkan MAN Kota Tegal ke Kemenag dan Ombudsman Dugaan Pungli PPDB Rp5,4 Juta

Eryanto
5
×

LANDEP Laporkan MAN Kota Tegal ke Kemenag dan Ombudsman Dugaan Pungli PPDB Rp5,4 Juta

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, TEGAL – Dugaan praktik pemungutan biaya yang membebani orang tua siswa marak terjadi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Tegal pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2026/2027.

 

Advertisement
Bukti surat pernyataan berisi kewajiban pembayaran.

 

Ketua Umum Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (LANDEP), Dedy Rochman, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. LANDEP telah menyalurkan laporan resmi ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Kamis (9/7/2026). Jika tidak ada tindakan tegas, berkas akan dilanjutkan ke aparat penegak hukum.

 

Berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi tim LANDEP, pihak sekolah melalui Komite Madrasah menyebarkan surat pernyataan berisi kewajiban pembayaran. Ada ancaman tegas: calon murid dianggap mengundurkan diri jika tidak melunasi seluruh biaya saat daftar ulang.

Baca Juga :  Ratusan Warga Desa Kebandaran Semarakkan HUT RI ke-79 dengan Jalan Sehat  

 

Berikut rincian kewajiban pembayarannya;:

– Sumbangan kegiatan;: Rp1.000.000

– Sumbangan pengembangan sarana; Rp2.900.000 – Rp3.100.000.

Beban biaya juga merambah ke seragam. Orang tua dipaksa membeli seragam hanya di koperasi sekolah dengan harga tinggi yaitu Rp1.580.000 untuk putri dan Rp1.410.000 untuk putra.

Bahkan dari informasi yang diperoleh LANDEP, siswa lama yang naik kelas pun diminta iuran daftar ulang seRp1.725.000 – Rp1.800.000.

 

Total keseluruhan biaya yang harus dibayarkan oleh orang tua ditaksir mencapai (-+) Rp5.480.000 agar anak bisa masuk atau melanjutkan sekolah di madrasah tersebut.

 

“Pendidikan adalah hak yang dijamin negara, bukan ladang pemungutan uang yang membebani masyarakat kecil. Sangat disayangkan hal ini terjadi di lembaga pendidikan yang seharusnya jadi contoh kepatuhan aturan,” tegas Dedy Rochman.

 

LANDEP juga menemukan kecurangan prosedur. Penetapan biaya hanya dibahas satu kali pada rapat gelombang pertama. Untuk gelombang kedua dan ketiga, orang tua hanya diminta mengikuti keputusan tanpa musyawarah.

Baca Juga :  Iklan RSUD M Azhari Pemalang

 

“Sebagian besar orang tua mengaku tidak pernah diundang atau dilibatkan dalam pembahasan besaran biaya tersebut,” ungkap Dedy.

 

Praktik ini dinilai melanggar 2 aturan:

1. Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 3601 Tahun 2024, Sumbangan bersifat sukarela dan tidak boleh dijadikan syarat penerimaan.

2. Surat Edaran KPK No. 7 Tahun 2026 Melarang mewajibkan pembelian seragam di tempat tertentu dan menjadikan biaya apapun sebagai syarat penerimaan murid.

 

“Kami sudah lapor ke Itjen Kemenag dan Ombudsman Jateng. Jika dalam waktu dekat tidak ada penghentian dan pengembalian dana, kami akan serahkan berkas lengkap ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal. Masalah ini kami awasi sampai selesai,” lanjut Dedy.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola MAN Kota Tegal saat dikonfirmasi awak media melalui jejaring Whash App, belum memberikan tanggapan dan klarifikasi terkait temuan dan laporan tersebut. ***