Berita UtamaDaerahNasionalPemalang

Sisi Lain OTT Pemalang: Bupati Jadi Tersangka Pemerasan, Malah Diperas Oknum Pegawai KPK

Joko Longkeyang
10
×

Sisi Lain OTT Pemalang: Bupati Jadi Tersangka Pemerasan, Malah Diperas Oknum Pegawai KPK

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Emsatunews.co.id— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pemalang periode 2025–2030, Anom Widiyantoro (AWI), sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 27 hingga 28 Juli 2026. Di balik penangkapan tersebut, lembaga antirasuah mengungkap skandal berlapis: sang bupati yang melakukan pemerasan di daerahnya ternyata juga menjadi korban pemerasan oleh oknum pegawai KPK sendiri.

​Konferensi pers yang dipimpin oleh pihak KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026), membeberkan konstruksi perkara yang membelit kepala daerah tersebut.

Advertisement

Alur Pemerasan Berjamaah di Pemkab Pemalang

​Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait praktik lancung di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Menindaklanjuti laporan itu, Tim KPK menggelar penyelidikan tertutup dan menemukan indikasi kuat pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Anom melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA).

​Dalam praktiknya, Gus Haris bergerak mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah serta pihak swasta atau rekanan atas perintah bupati. Total dana panas yang berhasil dihimpun mencapai Rp1,98 miliar.

​Nahasnya, sebagian dari uang hasil pemerasan tersebut justru disetorkan untuk mengurus perkara hukum yang tengah membayangi sang bupati. Gus Haris menemui adik iparnya, Harun (HAH), untuk dikenalkan kepada Lilik Budi Suprianto (LBS)—seorang pihak swasta yang juga ayah kandung dari Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK berstatus pegawai perbantuan dari Kepolisian.

Baca Juga :  Tari Saman MTsMu Krajan Semarakkan Musycab PCM-PCA Pekuncen Banyumas

​Setelah tiga kali pertemuan di Magelang dan Semarang, tercapai kesepakatan bahwa Lilik bersedia “mengurus” kasus sang bupati dengan mahar senilai Rp2 miliar. Bupati Anom melalui Gus Haris akhirnya merealisasikan penyerahan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada Lilik di sebuah hotel di Semarang pada Senin (27/7/2026) malam.

Operasi Tangkap Tangan dan 4 Tersangka Baru

​Rangkaian aksi kejar-kejaran dan pemantauan intensif berujung pada penyergapan senyap. Pada Selasa (28/7/2026) malam, Tim KPK mencokok Gus Haris di Pemalang usai memungut uang dari pihak swasta. Pada waktu yang hampir bersamaan, Bupati Anom diringkus di sebuah kamar hotel di Jakarta.

​Secara keseluruhan, tim penyidik mengamankan 21 orang dari tiga wilayah berbeda: Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Dari jumlah tersebut, 14 orang digelandang ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif, termasuk ajudan, sopir, kepala dinas PUPR, sekretaris daerah, hingga istri bupati.

​Dalam OTT ini, KPK menyita barang bukti uang tunai dan aset bernilai total sekitar Rp2,7 miliar, yang meliputi: Uang tunai di rumah Gus Haris senilai Rp300 juta. Uang tunai di “rumah media” senilai Rp80 juta. Buku rekening penampung atas nama Gus Haris senilai Rp670 juta yang saldonya telah dicairkan dan diamankan. Uang tunai di rumah Lilik Budi Suprianto senilai Rp1,2 miliar. Satu koper berisi uang tunai Rp451 juta di dalam mobil dinas bupati di Jakarta.

Baca Juga :  Bupati Pemalang Resmi Buka TMMD Sengkuyung II Resmi Dibuka di Bulakan Pemalang

​Setelah melakukan gelar perkara dan menemukan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka, yakni: Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang. Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) selaku orang kepercayaan bupati. Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta (ayah dari DIS). Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) selaku Staf Administrasi KPK.

​Keempat tersangka langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 mendatang.

Sanksi Hukum dan Komitmen Zero Tolerance

​Atas perbuatannya, Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias Oktavianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 UU KUHP.

​KPK menegaskan penerapan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, termasuk yang melibatkan oknum internal lembaga. Peristiwa ini sekaligus menjadi bahan introspeksi dan pembenahan sistemik agar celah penipuan serta pemerasan yang mengatasnamakan penanganan perkara di KPK tidak terulang kembali di masa mendatang.

Sumber : Vidio Press Konfrensi Humas KPK