Berita UtamaBrebes

Jalan Rusak Segera Didata UPT DPU Bumiayu Susun Prioritas Perbaikan 2027

Eryanto
10
×

Jalan Rusak Segera Didata UPT DPU Bumiayu Susun Prioritas Perbaikan 2027

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – UPT Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Wilayah Bumiayu mulai menyusun usulan program penanganan infrastruktur jalan untuk tahun anggaran 2027. Tahap awal berupa pendataan dan verifikasi langsung ke lapangan tengah dilakukan untuk memastikan usulan tepat sasaran.

Advertisement

Kepala UPT DPU Wilayah Bumiayu, Sri Hartanti, S.IP., mengatakan proses ini menyasar ruas-ruas jalan yang masuk skala prioritas di empat kecamatan wilayah kerjanya.

“Pendataan masih berlangsung. Tim kami turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi kondisi setiap ruas yang diusulkan. Data akurat menjadi dasar utama penyusunan skala prioritas 2027,” ujar Sri Hartanti, Jumat (31/7/2026).

Baca Juga :  Empat Belas Hari Kedepan Polres Brebez Gelar Operasi Zebra Candi 2022

Cakupan Wilayah Kerja

Secara keseluruhan UPT DPU Bumiayu membawahi 126 ruas jalan. Terdiri dari 61 ruas jalan kabupaten dan 65 ruas jalan poros yang tersebar di Kecamatan Tonjong, Sirampog, Paguyangan, dan Bumiayu.

Daftar Ruas Skala Prioritas 2027

1. Kecamatan Tonjong.

Enam ruas menjadi prioritas, yakni Linggapura–Balapusuh, Linggapura–Mendala, Kalijurang–Galuh Timur, Dukuh Turi–Kalijurang, Negarayu–Buniwah, dan Rajawetan–Tanggeran.

2. Kecamatan Paguyangan.

Empat ruas diusulkan, meliputi Pagojengan–Taraban, Winduaji–Perbatasan Banyumas, Sijampang–Cilibur, dan Waduk Penjalin–Perbatasan Banyumas.

3. Kecamatan Sirampog.

Lima ruas masuk daftar prioritas, yaitu Sridadi–Dawuhan, Manggis–Melayang, Batusari–Dukuh Glembang, Igirlangceng–Igirmanis, dan ruas Batusari.

Baca Juga :  Air Mata Palestina, Air Mata Kita

4. Kecamatan Bumiayu.

Tiga ruas menjadi fokus, antara lain Bumiayu–Kalinusu, Jalan Ahmad Dahlan, dan Pancurawis–Langkap.

Tiga Kriteria Penentuan Prioritas

Hasil verifikasi lapangan akan menjadi acuan utama dalam penyusunan usulan. Penentuan prioritas didasarkan pada tiga aspek: tingkat kerusakan jalan, fungsi dan volume lalu lintas, serta urgensi kebutuhan masyarakat.

“Dengan data yang valid, kami berharap usulan yang diajukan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan. Ruas yang paling rusak dan paling vital bagi mobilitas warga akan kami dorong untuk ditangani lebih dulu pada 2027,” pungkas Sri Hartanti.***