Berita UtamaDaerahPemalang

Plt Bupati Pemalang Resmi Lantik 3 Pejabat Administrator Disdukcapil

Joko Longkeyang
5
×

Plt Bupati Pemalang Resmi Lantik 3 Pejabat Administrator Disdukcapil

Sebarkan artikel ini

PEMALANG, Emsatunews.co.id – Pemerintah Kabupaten Pemalang kembali melakukan penyegaran struktur birokrasi guna mempercepat dan meningkatkan mutu pelayanan administrasi kependudukan. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang, Nurkholes, secara resmi melantik tiga pejabat administrator di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pemalang.

​Prosesi pengambilan sumpah jabatan tersebut berlangsung khidmat di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pemalang, Rabu (21/10/2026).

​Pengangkatan para pejabat baru ini didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta persetujuan resmi pelantikan pejabat administrator di lingkungan Pemkab Pemalang. Adapun tiga posisi kunci yang resmi diisi meliputi jabatan Sekretaris Disdukcapil, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, serta Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.

Baca Juga :  Sinergi Manajemen dan SPBUN, Holding Perkebunan Nusantara Kawal Implementasi PKB 2026–2027

​Berikut adalah rincian tiga pejabat administrator Disdukcapil yang resmi dilantik:

​Rosi Alfon Nugroho: Dilantik sebagai Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Pemalang, setelah sebelumnya mengemban amanah sebagai Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.

​Maksudi: Dipercaya menjabat Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, dari posisi sebelumnya sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Disdukcapil.

​Novi Lailatul Faroh: Resmi memegang posisi Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, yang sebelumnya menjabat Penyuluh Sosial Muda pada Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos KBPPPA) Kabupaten Pemalang.

​Dari aspek regulasi, rotasi dan promosi jabatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Pejabat pada Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Sambut HUT KORPRI ke-51, Polres Pekalongan Gelar Jalan Sehat

​Dalam arahannya, Plt Bupati Pemalang Nurkholes menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, serta kepemimpinan yang berorientasi pada kemudahan layanan masyarakat.

​”Amanah baru ini harus dijawab dengan kinerja nyata. Disdukcapil merupakan garda terdepan layanan publik yang berhubungan langsung dengan kebutuhan mendasar warga. Saya berharap para pejabat yang dilantik segera beradaptasi dan menghadirkan inovasi demi pelayanan administrasi kependudukan yang semakin cepat, tepat, dan transparan,” tegas Nurkholes.

​Melalui restrukturisasi kepemimpinan ini, Pemkab Pemalang optimistis kinerja Disdukcapil akan semakin solid dalam menghadirkan kepastian hukum kependudukan bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Pemalang.( Joko Longkeyang).