EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Terdakwa Kasus korupsi mantan Kades Pakujati Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes, Ari Hendri Kusumo akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, 5 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan dikenai denda Rp. 300 juta subsider 3 bulan, serta terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 810 juta subsider 2 tahun.
Hal tersebut terungkap saat sidang putusan terdakwa yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Rochmat SH, dalam sidang virtual dari Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Selasa (19/7/22) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Mernawati melalui Kasi Intel Dwi Raharjanto menuturkan, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
“Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan kami selaku jaksa penuntut umum. Sehubungan terdakwa mengajukan banding, maka kami pikir-pikir,” tegasmya
Sebelumnya terdakwa Ari Hendri Kusumo dilaporkan ke Polres Brebes atas kasus korupsi APBDes Pakujati tahun 2020. oleh penyidik Tipikor Polres Brebes
Lanjut Dwi terdakwa ditetapkan sebagai tersangka dan setelah berkasnya lengkap, diserahkan kepada Pidsus Kejari Brebes selaku jaksa penuntut umum (JPU) untuk diproses lebih lanjut, tuturnya – (imam)