Berita Utama

Lantik Pejabat Administrator, Mansur Hidayat Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Jabatan

146
×

Lantik Pejabat Administrator, Mansur Hidayat Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Jabatan

Sebarkan artikel ini

Advertisement

EMSATUNEWS.CO.ID, PEMALANG – Dua orang pejabat administrator dan pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang dilantik Plt. Bupati Mansur Hidayat secara virtual di Command Room Dinas Kominfo setempat pada Jumat (23/6/2023) malam.

Pada pelantikan itu, Plt. Bupati menegaskan tidak ada praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

“Tadi sudah dilantik pejabat Dukcatpil, Saya menyampaikan kepada semua warga masyarakat Kabupaten Pemalang khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang tidak ada jual beli jabatan,” tegas Mansur usai melantik pejabat administrator via zoom dari Mekkah, Arab Saudi.

Baca Juga :  Koramil Selo Kompak Bersama Warga Laksanakan Pengecoran Jalan

“Artinya jabatan murni karena kompetensi dan kemampuannya,” imbuhnya.

Mansur menyampaikan bahwa jabatan tersebut jabatan strategis karena akan berhadapan langsung dengan masyarakat dalam pelayanan terkait dengan kependudukan. Untuk itu ia berpesan kepada pejabat yang baru saja dilantik untuk tidak meminta sesuatu kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan.

Baca Juga :  Pemdes dan Petani Bulusari Bulakamba Diajak Untuk Lakukan Bertani secara Alami Dengan Pemanfaatan Burung Hantu dan Pupuk Fermentasi

“Pelayanannya semuanya sama silahkan datang ke Dukcatpil, masyarakat akan dilayani sesuai dengan ketentuan yang ada dan tidak ada membayar (gratis),”.

“Saya selalu memonitor kalau terjadi tindakan yang menyalahi aturan akan diganti lagi, sehingga tidak ada lagi Saya mendengar laporan yang berkaitan dengan pelayanan Dukcatpil ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 800.1.3.3-1882 Dan 1884 Dukcapil Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Selaku Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dan Jabatan Kepala Subbagian Perencanaan Dan Keuangan Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang.

Baca Juga :  AMAR PUTUSAN PERKARA NOMOR 18.PDT/2022/”Funiati Ghozali Dihukum Membayar Biaya Perkara, Gugatan Kuasa Hukum Gloria Sanen Cs Tidak Dapat Diterima Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah”

Dua pejabat administrator tersebut yakni Arif Hidayat yang menempati jabatan baru sebagai Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dan Sri Budi Utami yang menempati jabatan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Sipil.*

Sumber: pemalangkab.go.id