EMSATUNEWS.CO.ID, PEKALONGAN – Anggota Sat Resnarkoba Polres Pekalongan berhasil menangkap dan mengamankan seorang pemuda berinisial D.A.R Alias DOI, 21 tahun warga Desa Bebel Kec. Wonokerto Kab. Pekalongan yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis ganja.
“Tersangka kami tangkap di rumahnya di Desa Bebel Kec. Wonokerto Kab. Pekalongan, pada hari Rabu 16 Maret 2022 sekira pukul 17.00 Wib. Dari tangan Tersangka disita barang bukti ganja kering sebanyak 2 (dua) linting di dalam bekas bungkus rokok,” terang Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hozali, S.H., Sabtu (19/3/2022).
Dijelaskan AKP Hozali, pengungkapan kasus peredaran ganja ini berawal dari petugas yang mendapatkan informasi dari warga yang mencurigai Tersangka telah menyimpan dan memiliki narkotika jenis daun ganja kering dirumahnya. Setelah dikembangkan, petugas langsung menciduk D.A.R Alias DOI di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis ganja kering sebanyak 2 (dua) linting siap pakai di dalam bekas bungkus rokok.
“Selain ganja, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit telepon genggam milik Tersangka. Guna pemeriksaan lebih lanjut, Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pekalongan,” paparnya.
Akibat perbuatannya, Tersangka D.A.R Alias DOI akan dijerat dengan Primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. (*)
Editor : Eva a