Emsatunews.co.id, Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang kini menyediakan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 sebagai respons terhadap keadaan darurat yang dapat dialami oleh masyarakat. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk menghubungi nomor 112 yang terhubung dengan Pusat Panggilan Darurat milik Pemerintah Daerah.
Menurut Bupati Mansur Hidayat, Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) dibangun sebagai upaya pemerintah daerah dalam memberikan pertolongan yang cepat kepada masyarakat dalam situasi gawat darurat, seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, masalah kesehatan, gangguan keamanan, dan keadaan darurat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Panggilan dari masyarakat ke Nomor 112 akan diterima oleh operator telepon di Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) dan akan diteruskan kepada petugas pengarah yang akan menentukan jenis keadaan darurat dan menginformasikannya kepada OPD kedaruratan, Kepolisian setempat, atau petugas lapangan yang akan menangani keadaan darurat tersebut.
Dengan adanya layanan ini, Bupati berharap respon Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan kepada masyarakat dapat menjadi lebih cepat, tepat, dan berkualitas sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung. Layanan Call Center 112 ini diluncurkan oleh Bupati Mansur Hidayat, dan untuk memastikan keefektifannya, Bupati juga mencoba langsung Layanan tersebut.