EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes melalui Dinas Pendidikan dan Olahraga Raga (Dindikpora) memerintahkan agar satuan Pendidikan dari tingkat PAUD hingga SMP/Mts melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai tanggal 9 – 12 Mei 2022.
Kepala Dindikpora Kabupaten Brebes Caridah, M.Pd mengeluarkan Surat pemberitahuan No.
420/01207/2022 ditujukan Kepada Kepala Satuan PAUD dan Pengelola PKBM Kepala SD Negeri/ Swasta Kepala SMP Negeri/ Swasta Se.Kabupaten Brebes.Surat pemberitahuan disampaikan kepada awak media Emsatunews.com lewat WhaShapp, Sabtu,(07/05/2022).
Pemberitahuan ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam negeri Nomor 05/ KB/ 202, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19). Untuk kewaspadaan terhadap penemuan Kasus Hepatitis Akut yang tidak diketahui etiologinya (Acute Hepatitis Of unknown Aetiilogy) di Satuan Pendidikan (PAUD/TK, SD, SMP) di wilayah Kabupaten Berbes
” Maka kami perintahkan mulai Tanggal 9 s.d 12 Mei 2022 diberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) melalui daring secara online bagi siswa-siswi sedangkan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan tetap melakukan tugas sebagaimana mestinya,” tulisnya dalam surat pemberitahuan dan ditanda tangai oleh Kepala Dindikpora Kabupaten Brebes Caridah, M.Pd.(Bambang S)