Scroll ke Atas
Pendidikan

Sertifikat Guru Penggerak Sebagai Syarat Menjadi Kepala Sekolah

93
×

Sertifikat Guru Penggerak Sebagai Syarat Menjadi Kepala Sekolah

Sebarkan artikel ini
EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Sekretaris Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd mengemukakan, bahwa untuk menjadi guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah harus memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
Hal itu disampaikan Prof. Dr. Nunuk  Suryani, M.Pd selaku 
Sekretaris Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan saat  giat sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, di Pendopo Bupati Brebes, Selasa (7/6/2022).
Nunuk menandaskan, salah satu syarat menjadi kepala sekolah adalah memiliki Sertifikat Guru Penggerak, dengan harapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes dapat memahami Implementasi Permendikbudristek nomor 40 Tahun 2021.
Namun demikian, lanjut Nunuk,  dalam pasal 4 ayat 1 peraturan tersebut dijelaskan jika jumlah guru yang memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak tidak mencukupi, maka Pemkab dapat menugaskan guru sebagai Kepala Sekolah dari guru yang belum memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.
Nunuk juga mengapresiasi langkah Bupati Brebes yang baru saja mengangkat PPPK yang dinilai sebagai moment cerdik, karena pengangkatan PPPK sangat ditunggu-tunggu para guru.
Sementara Bupati Brebes Hj. Idza Priyanti melaporkan, beberapa waktu lalu Kabupaten Brebes telah mengukuhkan 453 Kepala SD dan 66 Kepala SMP. Diantara mereka, diambil dari Guru Penggerak.
Dikatakan Idza juga antusias guru yang mengikuti program Guru Penggerak sangat tinggi. tercatat hingga angkatan ke-5 jumlahnya mencapai 81 orang yang diperkirakan akan lulus Agustus medatang. Adanya program pendidikan Guru Penggerak merupakan salah satu upaya konkret pemerintah melalui Kemendikbudristek, untuk mengimbangi kecepatan perubahan di era global. 
“Guru Penggerak sangat relevan dengan perkembangan zaman dan harus didukung dan diapresiasi,” ujar Idza. 
Sebagai tanggung jawab bersama, karena bagian dari upaya menyelamatkan dan lebih mencerdaskan tunas-tunas bangsa dan perlunya pergerakan di dunia pendidikan untuk melahirkan karakter-karakter yang unggul.
“Pemkab Brebes memberi dukungan penuh program pendidikan Guru Penggerak dan mendorong seluruh tenaga pendidik untuk mengikutinya. sehinga kualitas sumber daya manusia dan kualitas pendidikan di Brebes makin meningkat,” tukasnya – (imam)

Baca Juga :  Nongkrong Saat Jam Pelajaran Sekolah, 20 Pelajar Diamankan Polsek Losari