Scroll ke Atas
Berita Utama

Kepala Desa Dituntut Kembalikan Hak Kadus Yang Diberhentikan

80
×

Kepala Desa Dituntut Kembalikan Hak Kadus Yang Diberhentikan

Sebarkan artikel ini

Kades Harus Taat Hukum

Kepala Dusun Yang Diberhentikan Sepihak menunjukkan bukti berita acara kesepakatan yang di tandatangani oleh Kades Kuala Dua dan saksi-saksi Pejabat Pemkab Kubu Raya terkait pengembalian hak-hak Kadus seperti Gaji dan tunjangan mereka berdasarkan putusan PTUN

EMSATUNEWS.CO.ID, KUBU RAYA – Kepala Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Abbas dituntut untuk mengembalikan hak-hak Kepala Dusun (Kadus) yang diberhetikan secara sepihak.
Empat Kadus Kuala Dua yaitu, Dusun Keramat’ 2, Abdul Rani. 2. Dusun Karya Baru 1, Ibrahim. 3. Dusun Karya 2, Fatmawti Marhaban dan 4. Dusun Keramat 1, Laila H Mansur.
Berdasarkan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak nomor 11/G/Pen.K/2020/PTUN.PTK dan Pengadilan Mahkamah Agung bahwa perkara ini di menangkan oleh Kepala Dusun yang diberhentikan sepihak oleh Kades, Abas. Didalam hasil penetapan putusan PTUN salah satunya adalah memerintahkan tergugat (Kades Kuala Dua, Abas) untuk merehabilitasi hak dan kedudukan para pengguga (Kadus) dalam kedudukan semula sebagai perangkat desa Kuala Dua.
“Kami empat Kadus Kuala Dua yag diberhentikan oleh Kades, Abas menuntut hak- hak kami untuk dibayarkan. Hal demikian berdasarkan penetapan putusan PTUN,” tegas Abdul Rani (Kadus Keramat Dua yag diberhentikan) kepada awak media, Sabtu (26/11/22) sekira Pukul 19.00 WIBA, kemarin.
Tuntutan pengembalian hak Kadus ini, Ditegaskan Abdul Rani berdasarkan hasl putusan PTUN dan Surat kesepakatan berita acara nomor 140/05/DPMD-C/2021 yang ditandatangani Kades Kuala Dua, Abas serta ditandatangani saksi dari Pejabat Daerah Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. 
Di dalam berita acara itu, dikatakan Abdul Rani bahwa Sekda Pemkab Kubu Raya memberikan arahan kepada Kades Kuala Dua untuk melaksanakan hasil putusan PTUN Pontianak yang telah mempunyai kekuatn hukum tetap dan Kades Kuala Dua siap untuk melaksankan hasil putusan PTUN.
“Berdasarkan berita acara itu, hingga sekarang ini Kades Kuala Dua, Abas tidak memenuhi dan mengindahkan Putusan PTUN serta tidak komitmen dengan berita acara yang dia (Kades,red) disepakati dan ditandatanganinya.,” jelas Abdul Rani.
Tidak hanya putusan PTUN dan berita acara kesepakatan, Abdul Rani juga mengatakan bahwa Sekda Kubu Raya telah menyurati Kepala Desa Kuala Dua nomor 140/1158/FDPMD.C besifat penting agar Kades Kuala Dua melaksabakan PTUN dan menindakanjuti hasil rapat di ruang Sekda pada hari Jumat tagal 7 Mei 2021 yang tertuang dalam berita acara nomor 140/05/DPMD-C/2021.
“Kita berharap Kades segera mengembalikan hak-hak kami sesuai keputusan PTUN dan berita acara tang ditandatangani nya tersebut. Tidak ada yang kebal hukum. Jika melihat sejauh ini, Kades Kuala Dua tidak patuh dan taat terhadap hukum dan atasannya yakni Sekda,” ujar Abdul Rani.
Ketika dikonfirmasi hal tersebut, Kades Kuala Dua, Abas mengatakan bahwa perkara kasus ini sudah sejak tahun 2020. Pemberhentian Kadus itu memang benar dilakukan.
“Saya masih menunggu. Dan saya belum bisa berkomentar apa-apa,” kata Kades Kuala Dua Ketika di konfirmasi melalui via whatshapp, Sabtu (26/11/22) sekira pukul 11.31 WIBA (*)
Penulis : Welly Harpendi dan Herri Emsatunews, Perwakilan Wilayah Kalimantan Barat

Baca Juga :  Pemdes Kalinusu Bumiayu, Beri Pembekalan dan Pelatihan Personil Linmas