Scroll ke Atas
Berita Utama

Bakum Geradin Berikan Bantuan Hukum Secara Gratis

182
×

Bakum Geradin Berikan Bantuan Hukum Secara Gratis

Sebarkan artikel ini
EMSATUNEWS.CO.ID, PEMALANG – Bertempat di aula MA Wahid Hasyim Petarukan, Kantor Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Geradin) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Minggu (18/05/2024) melakukan kegiatan sosialisasi permasalahan hukum kepada pengurus Fatayat NU Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah dengan materi Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT).
Materi penyuluhan dan sosialisasi tersebut disampaikan oleh Heru Ardi Irwan, SH., LL.M dari Kantor Geradin Indonesia.Dalam kegiatan ini, Heru Ardi Irwan, SH., LL.M memaparkan berbagai permasalahan hukum yang sering terjadi di masyarakat, khususnya terkait KDRT. Kegiatan berlangsung selama kurang lebih satu jam dan dilanjutkan dengan dialog interaktif serta sesi tanya jawab.
Heru Ardi Irwan SH., LL.M mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan sebuah terobosan yang penting bagi masyarakat yang ingin memahami permasalahan hukum yang kerap terjadi di lingkungan sekitar. Selama ini, bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu masih belum tersedia dengan baik. Kantor Bakum Geradin di Kabupaten Pemalang berusaha mengisi kekurangan ini dengan memberikan bantuan hukum, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan tetapi tidak mampu.
Pengacara yang kliennya tersebar di seluruh Indonesia ini juga menegaskan bahwa bantuan hukum yang diberikan oleh kantor Bakum Geradin akan diberikan secara cuma-cuma alias gratis 💯%. Dia mengajak warga Kabupaten Pemalang yang membutuhkan bantuan hukum untuk datang ke kantornya atau menghubungi tim hukumnya.
Heru Ardi Irawan berharap bahwa melalui kegiatan sosialisasi ini, kantor Bakum Geradin dapat menjadi wadah bagi masyarakat dalam mencari keadilan dan hak-hak mereka sesuai dengan harapan. Dia berharap bantuan hukum yang diberikan dapat memberikan pencerahan dan wawasan kepada masyarakat.
Ketua PAC Fatayat NU Petarukan menyampaikan rasa terima kasih karena ini merupakan kali pertama pengurus Fatayat NU Kecamatan Petarukan mendapatkan pencerahan tentang hukum. Dia berharap kegiatan sosialisasi yang singkat ini dapat memberikan pemahaman kepada para pengurus apabila terjadi masalah yang berkaitan dengan hukum, terutama dalam hal KDRT.
Sih Urip, ketua PAC Fatayat NU Petarukan, juga menyampaikan bahwa ke depannya jika ada permasalahan hukum yang melibatkan anggota mereka, mereka tidak akan ragu untuk meminta bantuan ke kantor Bakum Geradin. Setidaknya mereka akan melakukan sharing atau berbagi informasi dengan kantor tersebut. ( Joko Longkeyang )

Baca Juga :  Babinsa Jayengan Amankan Kirab Budaya Jarwana