Scroll ke Atas
Berita Utama

Mantan Kepala Desa Kelangdepok Terancam Dipidana Meski Uang Korupsi Telah Dikembalikan

280
×

Mantan Kepala Desa Kelangdepok Terancam Dipidana Meski Uang Korupsi Telah Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
EMSATUNEWS.CO.ID, PEMALANG – Inspektorat Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah melalui sekretarisnya kepada media menyampaikan, kerugian negara yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Kelangdepok Muhammad Arifin terhadap penggunaan anggaran DD senilai Rp.102.190.100,- (seratus dua juta seratus sembilan puluh ribu seratus rupiah) namun sampai saat ini belum mengembalikannya.  “Kalau yang perangkat sudah pada mengembalikan,” kata puji beberapa waktu lalu.
Terkait dengan pernyataan statement Inspektorat Kabupaten Pemalang, Imam Subiyanto, SH, MH praktisi hukum yang juga seorang dosen menanggapinya dengan serius tentang permasalahan dugaan korupsi mantan Kepala Desa ( kades ) Kelangdepok Muhammad Arifin.
“Mantan Kades Kelangdepok tetap berpotensi menghadapi tuntutan pidana meski uang hasil korupsi yang dilakukannya telah dikembalikan. Hal tersebut disebabkan karena perbuatan korupsi yang terjadi telah melanggar hukum, tidak peduli apakah uang tersebut telah dikembalikan atau tidak ,” kata Imam SBY ketika diwawancarai di kantornya pada Senin (19/06/2023).
Imam Subiyanto, SH, MH menegaskan dalam Pasal : 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan jelas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak akan menghapus tuntutan pidana terhadap pelaku. Dalam hal ini, Kepala Desa Kelangdepok dapat dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU RI No.8 Tahun 1981.
Dalam kesempatan tersebut Imam SBY juga menegaskan, Inspektorat Kabupaten Pemalang bertanggung jawab untuk mengambil tindakan hukum dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan. Inspektorat telah membuat nota kesepahaman dengan kedua institusi tersebut. Di tingkat pemerintah pusat, Inspektur Jenderal Kemendagri, Badan Reserse Kriminal Polri, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung juga harus bekerja sama. Hal serupa juga berlaku di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Dibiarkannya kasus ini tanpa tindakan yang tegas dapat dianggap sebagai penghambatan atau penghalang terhadap proses penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, tindakan seperti ini juga bisa melanggar Pasal 221 KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ancaman pidana bagi pelaku Obstruction of Justice diatur dalam Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 (Tipikor). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dapat dikenakan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp. 150.000.000,00 dan maksimal Rp. 600.000.000,00.”
Namun demikian Imam SBY juga berharap Inspekturat Kabupaten Pemalang dan aparat penegak hukum dapat bekerja sama dengan baik dalam penanganan kasus ini. Keputusan untuk melakukan tindakan hukum tidak boleh diabaikan karena dapat membawa dampak buruk pada penegakan hukum korupsi di negara ini. (Joko Longkeyang)

Baca Juga :  PDAM Tirta Mulia Akan Lakukan Perbaikan Pipa Di Gili Petir Bantarbolang