JAKARTA, EMSATUNEWS.CO.ID – Kurang lebih 3000 meter lahan milik PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) yang berada di Kelurahan Penjaringan, Gang Royal, Rawa Bebek Selatan, Jakarta Utara diterbitkan, Rabu (20/9/2023).
800 petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, Dsihub dan PPSU dikerahkan.
Warga yang tinggal di tempat tersebut diterbitkan lantaran dinilai melanggar Perda No. 08 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan mereka itu bangunan liar dan berdiri di lahan PT. Kereta Api Indonesia (PT.KAI) persero karena tempat itu di gunakan untuk protitusi liar dan sebagainya.
Pantauan Emsatunews, pada hari Rabu (20/9/2023) pas ingin memasuki gang Royal, para penghuninya, berkemas-kemas serta pada menyelamatkan barang-barang menaroh nya di tepi jalan sebelum penertiban dimulai.
Sementara Budi (45) tahun salah satu warga Penjaringan menyambut baik penertiban yang dilakukan oleh petugas Satpol-PP DKI Jakarta bersama Satpol-PP Jakarta Utara ‘sangat setuju di lakukan penertiban karena saya lihat yang nama nya gang royal semua masyarakat tahu bahwa di situ tempat protitusi liar dan sangat risih.
Kelanjutannya paska penertiban, kata Arifin , pihaknya akan bersenergi dengan PT KAI untuk mengembalikan lahan tersebu†. Fungsinya sebagai Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) serta penghijauan.