Emsatunews.co.id, Pemalang – Mantan Kepala Desa Kelangdepok, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, Mochamad Anifin Bin Suharto ditangkap dan ditahan di Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah, terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di desa tersebut.
Kepala Desa Kelangdepok sa’at Samsul Huda, saat dihubungi membenarkan bahwa Mochamad Anifin memang mantan kepala desa Kelangdepok.
“Betul, itu Pak Mantan Kepala Desa Kelangdepok Mochamad Anifin, ditahan oleh Polres Pemalang, saya telah mendapatkan informasi dari Polres, penahanan Pak Mantan terkait dengan sertifikat hak milik sekolahan Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Desa Kelangdepok,” ujar Samsul Huda, Kamis ( 12 Oktober 2023 ).
Meski demikian, Samsul Huda memastikan bahwa warga Kelangdepok tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan kasus ini. Menurutnya, laporan kasus ini berasal dari pihak Yayasan atau pihak sekolah MI yang merasa dirugikan atas hilangnya sertifikat tersebut.
“Kami kondusif dan tidak ada masalah. Lagi pula, perihal penahanan Pak Mantan itu yang melaporkan pihak Yayasan atau pihak sekolahan (MI),” katanya.
Sebagai kepala desa yang bertanggung jawab atas kondisi wilayahnya, Samsul Huda juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Toh, Pak Mantan sebagai warga kami, tentu kami sangat prihatin. Namun, perihal ini kami serahkan sepenuhnya kepada aparat hukum (APH),” pungkasnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan lebih lanjut. ( JokoLongkeyang ).