JAKARTA, Emsatunews.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pemalang periode 2025–2030, Anom Widiyantoro (AWI), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Perkara ini mencakup praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemalang) serta upaya suap untuk pengurusan perkara di tubuh KPK.
Wakil Ketua KPK menyampaikan informasi lengkap tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Peristiwa tangkap tangan ini merupakan hasil penyelidikan tertutup yang ditindaklanjuti dari laporan pengaduan masyarakat.
”KPK menegaskan zero tolerance terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi, meskipun itu dilakukan oleh oknum di KPK sendiri,” ujar pimpinan KPK dalam konferensi pers tersebut.
Konstruksi Perkara dan Peran Para Tersangka
Kasus bermula ketika AWI melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), diduga meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah serta pihak rekanan swasta di Pemalang. Total dana yang berhasil dikumpulkan GHA mencapai Rp1,98 miliar.
Dalam penelusuran tim penyidik, sebagian dana tersebut disinyalir digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara hukum kepada oknum internal KPK. GHA selaku representasi Bupati menemui Harun (HAH), yang merupakan adik iparnya, untuk diperkenalkan kepada Lilik Budi Suprianto (LBS)—seorang pihak swasta sekaligus ayah dari Setya Budi Dias (DIS), staf administrasi di KPK.
Setelah melalui tiga kali pertemuan di Magelang dan Semarang, disepakati bahwa LBS meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar. Dari pengumpulan dana di Pemalang, GHA akhirnya menyerahkan uang senilai Rp1,2 miliar kepada LBS di sebuah hotel di Semarang pada Senin (27/7/2026) malam.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Tim KPK bergerak cepat melakukan serangkaian penangkapan pada Senin (27/7/2026) hingga Selasa (28/7/2026) di tiga wilayah berbeda, yakni Pemalang, Purworejo, dan Jakarta.
Selasa, 28/7/2026 malam: GHA diamankan di wilayah Pemalang usai mengambil uang dari pihak swasta. Hari yang sama: AWI turut diamankan oleh tim penyidik di sebuah hotel di Jakarta. Purworejo: LBS diamankan di kediamannya bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp1,2 miliar pasca penyerahan dana di Semarang.
Total ada 21 orang yang diamankan dari operasi senyap tersebut. Sebanyak 14 orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut, yang terdiri atas 5 orang dari Jakarta, 8 orang dari Pemalang (termasuk Sekda Kabupaten Pemalang dan Kepala Dinas PUPR), serta 1 orang dari Purworejo.
Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp2,7 miliar, yang meliputi:
Uang tunai di rumah GHA senilai Rp300 juta.
Uang tunai di ‘rumah media’ senilai Rp80 juta. Buku rekening atas nama GHA dengan saldo Rp670 juta yang telah dicairkan dan diamankan. Uang tunai di rumah LBS senilai Rp1,2 miliar. Uang tunai senilai Rp451 juta di dalam koper di dalam mobil milik AWI di Jakarta.
Empat Tersangka Resmi Ditahan
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka: Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang. Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) selaku pihak swasta/orang kepercayaan Bupati. Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta. Setya Budi Dias (DIS) selaku Staf Administrasi KPK.
Keempat tersangka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
AWI dan GHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara LBS dan DIS dijerat dengan Pasal 12 huruf e undang-undang yang sama jo Pasal 20 KUHP.( Joko Longkeyang)
Sumber :Chanel : Humas KPK
Konferensi Pers Peristiwa Tertangkap Tangan Terduga Pelaku TPK di Wilayah Pemkab Pemalang.















