Scroll ke Atas
Berita UtamaNasionalPemalang

PGRI Kabupaten Pemalang Tolak Kepengurusan Hasil KLB di Surabaya

437
×

PGRI Kabupaten Pemalang Tolak Kepengurusan Hasil KLB di Surabaya

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah dengan tegas menolak keberadaan kepengurusan PB PGRI hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Surabaya. Ketua PGRI Cabang Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Mualip, dalam sebuah wawancara menyatakan penolakannya terhadap kepengurusan hasil KLB yang dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.

Mualip mengungkapkan bahwa PGRI Kabupaten Pemalang masih mengakui kepengurusan Profesor Unifah dan berkomitmen untuk mengadakan Kongres pada Maret 2024. Ia menegaskan bahwa PGRI Kabupaten Pemalang tetap solid dan tidak terpecah oleh dualisme internal organisasi. Mualip juga menekankan bahwa kepengurusan Profesor DR. Unifah M.Pd., yang mendapatkan dukungan hukum yang kuat, ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 20 November 2023.

Baca Juga :  Jelang Penutupan, Satgas TMMD Mimika Bersama Warga Percepat Pekerjaan

Lebih lanjut, Mualip mengimbau seluruh anggota PGRI Kabupaten Pemalang untuk tetap fokus pada program kerja dan menjalin kerjasama yang baik dengan pihak eksternal, terutama Pemerintah Daerah. Hal ini dapat memastikan keberlanjutan kerja PGRI dalam memberikan pendidikan yang berkualitas kepada masyarakat.

Namun, terdapat klaim bahwa kepengurusan PGRI versi KLB di Surabaya juga telah mendapatkan legalitas dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU 0001568.AH.01.08. Tahun 2023. Hal ini menjadikan situasi semakin membingungkan dan menimbulkan perpecahan di dalam organisasi.

Baca Juga :  Guru Besar Unlam Soroti Pentingnya Keseimbangan Perekonomian Antar Wilayah di Sekitar IKN

Meskipun demikian, PB PGRI Kepengurusan Profesor Unifah masih tetap memiliki pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU 0001597.AH.01.08. Tahun 2023. Hal ini menjadi faktor pendukung bagi kepengurusan yang diakui oleh PGRI Kabupaten Pemalang.

Situasi dualisme ini tentunya perlu segera diselesaikan agar tidak berimplikasi pada kinerja PGRI dan pendidikan di Kabupaten Pemalang. Diharapkan pihak terkait dapat mencari solusi yang terbaik dan mengutamakan kepentingan guru serta pendidikan di Indonesia.