EMSATUNEWS.CO.ID, PATI – Adanya pemberitaan yang diunggah di beberapa media sosial terkait SMPN 1 Gabus Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah mengenai dugaan alergi dikunjungi awak media, dan terkait hal itu Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Lira meminta agar Pj Bupati dan Aparat Penegak Hukum (APH) serta Inspektorat Kab.Pati untuk mengecek dan memeriksa, serta mengaudit anggaran-anggaran yang berada di SMPN 1 Gabus Pati.
Achmad Efendy mengatakan, terkait hal tersebut apa yang ada di pemberitaan sangatlah tidak baik dan tidak etis, karena seorang Wartawan/Jurnalis adalah Lembaga resmi sebagai alat kontrol sosial yang seharusnya di Era baru ini semua sudah diatur di dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). No 14 tahun 2008.
Namun Efendy mempertanyakan, kenapa di SMPN 1 Gabus ini seolah-olah pihak sekolah menghindari sosial kontrol. “Ada apa?,” ungkap Efendy.
Lebih lanjut, Efendi selaku Pimpinan DPW LSM Lira Jateng, dirinya akan mengirimkan surat resmi kepada Pj Bupati, Inspektorat Pati dan APH, untuk segera memeriksa dan mengaudit anggaran dana Bos yang di dapat dari anggaran pemerintah.
“Kami akan segera berkirim surat ke Pj Bupati dan Inspektorat serta APH, agar pihak sekolah mau transparansi kepada semua masyarakat, agar supaya tidak ada penyalah gunaan keuangan atau pungli.” tandas Achmad Effendy dalam ungkapannya.***