Emsatunews.co.id, Pemalang – Pemerintah Kabupaten ( PemKab) Pemalang, Jawa Tengah menetapkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. Langkah ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan KKPD dalam APBD. Tujuan dari penggunaan KKPD ini adalah untuk mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Bupati Pemalang H. Mansur Hidayat, S.T., mengungkapkan bahwa penggunaan KKPD merupakan bagian dari tranformasi tata kelola keuangan daerah yang mengikuti perkembangan zaman yang menuju arah digitalisasi. Menggunakan kartu kredit sebagai fasilitas transaksi non tunai dalam pelaksanaan belanja APBD diharapkan dapat memudahkan dan mempercepat proses transaksi, serta mengurangi batasan ruang dan waktu.
Dalam acara sosialisasi penggunaan KKPD, Bupati Pemalang menjelaskan rencana implementasi KKPD pada APBD tahun 2024. PemKab. Pemalang telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 yang mengatur tentang tata cara penggunaan dan penyelenggaraan KKPD untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Selain itu, pihak pemkab juga akan melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi KKPD kepada pengelola keuangan di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selain itu, mereka juga akan berkoordinasi dengan PT Bank Jateng sebagai bank penerbit KKPD untuk proses perjanjian kerjasama pelaksanaan KKPD.
Mansur Hidayat berharap, setelah sosialisasi ini, peserta dapat menyampaikan informasi kepada jajaran OPD di masing-masing kantor. Dia juga mengungkapkan kemungkinan adanya workshop yang dirancang oleh BPKAD untuk membahas hal-hal lebih teknis dan operasional terkait implementasi KKPD ini.
Dengan penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD, Pemkab Pemalang berharap kegiatan keuangan daerah dapat dilakukan dengan lebih transparan dan efisien. Dengan adanya sistem transaksi non tunai, diharapkan juga dapat menjaga keamanan dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Workshop yang direncanakan akan menjadi langkah lanjutan dalam pemahaman mengenai implementasi KKPD di masa yang akan datang.**( Joko Longkeyang ).