Emsatunews.co.id, Pemalang– Rabu, 17 April 2024 menjadi hari penting bagi penegakan hukum di sektor energi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Pemalang menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap agen-agen elpiji yang melanggar aturan hal tersebut disampaikan oleh Kepala Diskoperindag Kabupaten Pemalang, Fera Djoko Susanto,” Tidak akan ada toleransi bagi mereka yang terbukti melakukan penimbunan gas elpiji 3 kg dan gagal dalam menyediakan ketersediaan gas untuk masyarakat,” tegasnya.
Dalam operasi sidak yang dilakukan di Pangkalan Desa Pamutih dan Desa Blendung, Kecamatan Ulujami, Fera menegaskan bahwa tindakan edukasi akan diikuti dengan sanksi hukum jika ditemukan bukti pelanggaran. “Kami tidak akan ragu untuk memproses pelanggar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Fera dengan tegas.
Fera juga menambahkan bahwa jika ditemukan pelanggaran yang kuat, izin usaha akan dicabut dan kasusnya akan diserahkan ke pihak kepolisian dan kejaksaan. “Gas 3 kg ini adalah komoditas yang disubsidi oleh pemerintah, dan penggunaannya harus sesuai dengan peraturan,” lanjutnya.
Dengan adanya 24 agen dan 1.740 pangkalan gas elpiji di Pemalang, Fera berharap bahwa kegiatan ini akan meningkatkan kesadaran dan komitmen bersama antara pengecer, pangkalan, agen, dan masyarakat. “Ini adalah barang komoditas yang mendapat subsidi dari pemerintah, dan penggunaannya harus sesuai dengan peraturan,” tegas Fera.
Pemerintah Kabupaten Pemalang berkomitmen untuk memastikan bahwa subsidi yang diberikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, UMKM, dan pelaku-pelaku terkait dengan gas elpiji. Tindakan ini diharapkan dapat memastikan ketersediaan gas elpiji 3 kg yang adil dan merata untuk semua lapisan masyarakat.**( Joko Longkeyang )