EMSATUNEWS.CO.ID-MALANG – Manajer Kebun Kalibakar Pancursari PTPN I Regional 5, Wibi Rikananto, bersama Kepala Desa Bumirejo, Malang, Sugeng Wicaksono, mewakili petani penggarap tanah di Desa Bumirejo, melakukan penandatangan piagam perdamaian/kesepakatan untuk mengakhiri konflik agraria yang telah terjadi selama 26 tahun di Pendopo Bupati Malang pada Kamis, 4 April 2024.
Disaksikan Region Head PTPN I Regional 5, Ir. Winarto, penandatanganan itu dilakukan atas inisiasi dari ke dua belah pihak (warga penggarap dan manajemen regional 5 PTPN I) dan dukungan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang, yakni Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Kepala Kepolisian Resor Malang, Komandan Komando Distrik Militer 0818 serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang.
Winarto mengatakan, konflik permasalahan pertanahan di Kebun Kalibakar dimulai sejak tahun 1998, dan belum pernah mendapatkan titik temu dalam pemecahan masalah tersebut. Hingga di penghujung tahun 2023, digagas masing masing pihak untuk bersepakat mengakiri konflik dengan win – win solution dan di dukung oleh Forkopimda Kabupaten Malang.
“Ini merupakan sejarah baru dalam penyelesaian kasus agraria dengan mengedepankan win-win solution dan memberikan manfaat bagi para pihak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ungkap Winarto, seusai acara penandatangan tersebut.
Win-win solution yang dimaksud yakni kedua belah pihak, PTPN I Regional 5 dan masyarakat penggarap bersama – sama mengikatkan diri ke dalam pernyataan kesepakatan damai yang mengutamakan kebermanfaatan kedua belah pihak.
“Hari ini warga masyarakat Desa Bumirejo telah bersedia untuk menandatangani kesepakatan ini selanjutnya akan di rumuskan pola yang saling menguntungkan dengan tetap mengedepankan aturan yang berlaku”, Jelas Winarto.
Lanjut Winarto, “Selain itu, kami akan terus melakukan koordinasi bersama Forkopimda, guna memastikan bahwa proses ini bisa berjalan sesuai dengan yang di harapkan bersama” tambahnya.
Sementara itu, Sugeng Wicaksono berharap dengan tercapainya perdamaian kedua belah pihak ini dapat melahirkan suatu produk hukum sebagai landasan agar masyarakat petani penggarap dapat mengelola lahan tanpa perlu khawatir dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan kesejahteraan masyarakat penggarap dapat terwujud.
“Jika sudah ada kesepakatan seperti ini maka warga masyarakat kami pun akan tenang menggarap lahan dan mendapat kesejahtaraan yang lebih baik”, terangnya.
Terdapat empat isi kesepakatan damai tersebut, yakni pertama, penyelesaian permasalahan tanah tersebut dilakukan secara musyawarah mufakat untuk mencapai win – win solution. Kedua, masyarakat mengakui bahwa tanah yang menjadi objek perjanjian kerja sama tersebut adalah aset milik PTPN I Regional 5.
Selanjutnya ketiga, PTPN I Regional 5 dapat memberikan izin kepada masyarakat untuk mengelola asetnya dengan pola yang menguntungkan kedua belah pihak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terakhir, terciptanya kerukunan, ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelesaian konflik agraria.
Dalam proses penyelesaian perkara tersebut, Forkopimda Kabupaten Malang berupaya menjadi penengah dan pembimbing dalam upaya perdamaian ini.
“Berkat kelapangan hati dari PTPN I Regional 5 dan masyarakat di wilayah Kalibakar akhirnya masalah yang awalnya mustahil untuk dipecahkan, dapat menemukan titik terang penyelesaian konflik dengan kesepakatan damai hari ini. Semoga membawa kesejahteraan untuk semua pihak”, tambah Bupati Malang Drs.H.M Sanusi, M.M.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Rachmat Supriady, S.H., M.H, merencanakan akan menggelar sosialisasi guna pendampingan kepada masyarakat agar tidak tertipu oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab, melakukan perbuatan melawan hukum dan mengurus legalitas hak atas tanah secara bersama-sama sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Islah ini merupakan awal dari islah – islah selanjutnya, kami akan menggelar sosialisasi perdamaian”, pungkas Rachmat. (FDL)