Scroll ke Atas
Hukum

Pengemudi Arogan di Jalan Tol Jakarta Cikampek yang Virak di Media Sosial Dicokok Polisi

47
×

Pengemudi Arogan di Jalan Tol Jakarta Cikampek yang Virak di Media Sosial Dicokok Polisi

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, JAKARTA – Pengemudi arogan di Jalan Tol Jakarta Cikampek yang viral di media sosial dicokok polisi, lantaran selain telah melanggar aturan berlalu lintas ternyata ia juga telah menggunakan plat mobil Dinas TNI palsu. Hal ini terungkap dalam keterangan pers yang digelar Polda Metro Jaya, Kamis (18/4/2024).

Dalam keterangan pers tersebut disampaikan bahwa pelaku pemalsu plat dinas TNI yang viral beberapa waktu lalu  dtelah ditangkap, upaya yang dilakukan oleh Puspom TNI bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya membuahkan hasil, pelaku yang berinisial PWGA ditangkap pada Selasa (16/4/2024) ketika bersembunyi kediaman kakaknya di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Baca Juga :  Dua Narapidana Rutan Pemalang Terima Remisi Natal

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dari Kepolisian dan Puspom TNI, pelaku dipastikan merupakan seorang pengusaha (bukan seorang anggota TNI). Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengatakan bahwa pelaku telah diperiksa oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya.

“Iya benar (sudah ditangkap), selanjutnya pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dengan menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya, dan hari ini, Kamis (18/4/2024) sudah dilaksanakan Press Conference dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti,” kata Kapuspen TNI.

Baca Juga :  Studi Banding Sekaligus Tuntut Ilmu, Kanwil Jateng Datangi Kanwil Jatim

Kapuspen TNI mengungkapkan terkait motif pelaku selama ini. “Adapun motif yang bersangkutan memalsukan plat dinas TNI Noreg 84337-00 tersebut semata-mata untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta,” ucapnya.

Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan dan diancam pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun. Kapuspen TNI menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan pidana pemalsuan plat nomor dinas TNI.

“Ancaman tindak pidana bagi pengguna plat dinas TNI palsu jelas, yaitu pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, kurungan selama 6 tahun,” pungkasnya.*