Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahPemalang

Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Pemalang Luncurkan Program Pembebasan Sanksi PBB

1261
×

Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Pemalang Luncurkan Program Pembebasan Sanksi PBB

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda), telah meluncurkan program pembebasan sanksi administrasi dan denda keterlambatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk semua tahun. Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dan akan berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.

Bupati Pemalang, H. Mansur Hidayat, S.T., M.Ling, menjelaskan bahwa program pemutihan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam membantu masyarakat. “Pemkab akan memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pembayaran PBB mulai 1 Juli hingga 30 September 2024,” ujar Mansur di rumah dinasnya. Minggu ( 30/06/2024 ).

Baca Juga :  Pemdes Pangebatan Bantarkawung Tunjuk Delegasi Pembentukan Bumdes Bersama Tingkat Kecamatan

Masyarakat Kabupaten Pemalang diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan membayar PBB di berbagai chanel yang telah disediakan, baik secara online maupun offline. Rosi Kartika Dewi, Kepala Bappenda Pemalang, menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan stimulus berupa pembebasan denda PBB P2 untuk semua tahun pajak.

“Stimulus ini memberikan kesempatan kepada warga untuk membayar tunggakan pajak tahun 2023 dan sebelumnya tanpa dikenakan denda,” ungkap Rosi melalui aplikasi pesan singkat.

Baca Juga :  Penampilan Peserta Parade Marching Band Kebinekaan 2022 Yang Digelar PDBI Brebes Berhasil Memukau Ribuan Masyarakat

Untuk memastikan keberhasilan program ini, Bappenda telah bekerja sama dengan Bank Jateng untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak. Selain itu, terkait informasi tentang oknum perangkat desa yang tidak menyetorkan PBB P2, Bappenda akan melakukan verifikasi lebih lanjut sesuai dengan aplikasi ePBB yang dimiliki.

Dukungan dan partisipasi wajib pajak dalam program pembebasan sanksi ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak untuk pembangunan yang lebih baik di Kabupaten Pemalang.**( Joko Longkeyang )