Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahPemalang

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang TA 2023 Ditetapkan Menjadi Perda

1505
×

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang TA 2023 Ditetapkan Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini

Raperda Pertanggungjaw

Emsatunews.co.id, Pemalang – Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pemalang , Jawa Tengah telah sukses menyelesaikan proses penganggaran dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Hal ini ditandai dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran (TA) 2023 menjadi Peraturan Daerah. Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pemalang pada Rabu, 31 Juli 2024.

Bupati Pemalang, H. Mansur Hidayat, S.T.,M.Ling, dalam sambutannya menyatakan bahwa penetapan Perda ini merupakan bukti komitmen Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pemalang dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan. “Dengan telah ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, kita telah menjalankan kewajiban kita sebagai penyelenggara pemerintahan daerah,” ujar Mansur.
Proses penetapan Perda ini diawali dengan evaluasi Gubernur Jawa Tengah Nomor : 180/64 tanggal 23 Juli 2024. Hasil evaluasi tersebut kemudian dibahas dan disempurnakan bersama antara Eksekutif dengan Badan Anggaran DPRD. Setelah melalui proses pembahasan dan penyempurnaan, Raperda tersebut kemudian dibawa pada Rapat Pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan Peraturan Daerah (Perda).
Dalam rapat paripurna, Bupati memaparkan pokok-pokok materi Perda, yang meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Baca Juga :  PDAM Tirta Mulia Minta Maaf atas Perbaikan Jaringan Distribusi Pipa

Pendapatan: Tim Evaluasi Provinsi Jawa Tengah menyarankan Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk melakukan perbaikan pengelolaan pendapatan. Saran tersebut meliputi penentuan target pendapatan berbasis potensi riil dan identifikasi setiap deviasi yang material guna perbaikan pencapaian kinerja.

Belanja: Analisis realisasi anggaran belanja Pemerintah Kabupaten Pemalang menunjukkan perlunya kehati-hatian dalam pelaksanaan program atau kegiatan. Rekomendasi yang diberikan adalah agar lebih cermat dalam mengelola progres fisik dan keuangan, dengan tetap mempertimbangkan waktu penyelesaian pekerjaan. Hal ini bertujuan untuk mencapai output/outcome yang efektif.
Pembiayaan: Dari sisi pembiayaan, Pemerintah Kabupaten Pemalang disarankan untuk tetap cermat dalam melakukan penghitungan prognosis pendapatan, mengoptimalkan penyerapan belanja daerah, dan memanfaatkan penghematan belanja. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkecil besaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada tahun berjalan.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pemalang juga disarankan untuk melakukan evaluasi dan analisis kebijakan, analisis kelayakan, analisis portofolio, dan analisis risiko pada BUMD yang belum memberikan deviden yang signifikan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, pendapatan daerah, dan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Wakil Rektor Universitas Paramadina Handi Risza: Pemerintah Sebaiknya Menunda Kenaikan Harga BBM

Rapat paripurna tersebut juga menandai penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Pemalang dan Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang. Setelah penandatanganan, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang menyerahkan Keputusan DPRD dan Nota Kesepakatan kepada Bupati Pemalang.
Penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang TA 2023 menjadi bukti komitmen Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pemalang dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan daerah dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Pemalang.**( Joko Longkeyang )