Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahPemalang

BKD Pemalang Pastikan Kebijakan Work From Anywhere (WFA) Belum Diberlakukan

5920
×

BKD Pemalang Pastikan Kebijakan Work From Anywhere (WFA) Belum Diberlakukan

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, belum menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang memastikan hingga saat ini tidak ada surat edaran resmi terkait kebijakan tersebut, yang memungkinkan ASN bekerja dari lokasi lain selama dua hari dalam seminggu sebagai bagian dari efisiensi anggaran.

Diwawancarai dikantornya, Kepala BKD Pemalang, Eko Adi Santoso, menegaskan bahwa instansinya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan daerah atau pemerintah provinsi sebelum menerapkan kebijakan WFA. “Untuk pelaksanaan Work From Anywhere, kita masih menunggu barangkali ada petunjuk lebih lanjut dari pimpinan atau provinsi untuk BKD melangkah. Sekarang masih berangkat seperti biasa,” ujar Kepala BKD, Rabu (12/2/2025).

Kebijakan WFA sejatinya merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD. Namun, di Pemalang, BKD memilih langkah lain untuk mengoptimalkan anggaran tanpa mengubah sistem kerja ASN. Salah satu caranya adalah dengan mengimbau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan penghematan listrik dan air di kantor.

Baca Juga :  Tolak WFA bagi ASN Pemalang, Heru Kundhimiarso Katakan Bisa Ganggu Pelayanan Publik

“Intinya masih tetap mengacu kepada kebijakan itu, cuma teman-teman OPD kita ajak untuk mendukung program tersebut dengan penghematan seperti listrik dan air. Misalnya, lampu jangan menyala semua, kemudian AC juga digunakan secara bijak,” jelas Eko.

Meski efisiensi anggaran menjadi prioritas, rencana penerapan WFA menuai pro dan kontra. Anggota Komisi A DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso, meminta kebijakan ini dikaji ulang jika akan diterapkan di Pemalang. Menurutnya, sistem kerja yang hanya mewajibkan ASN masuk kantor tiga hari dalam seminggu berpotensi mengganggu pelayanan publik.

Baca juga :

Baca juga :
https://emsatunews.co.id/2025/02/tolak-wfa-bagi-asn-pemalang-heru-kundhimiarso-katakan-bisa-ganggu-pelayanan-publik.html

Sementara itu, kebijakan Work From Anywhere telah mulai diuji coba oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kepala BKN, Zudan Arif, dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (7/2/2025), menjelaskan bahwa kebijakan WFA dua hari dan WFO tiga hari merupakan bagian dari strategi efisiensi anggaran sekaligus mengukur efektivitas sistem digitalisasi kepegawaian.

Baca Juga :  Nurkholes Bacalon Bupati Pemalang, Saya Ingin Membangun Desa Nata Kota

“Efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini dapat kita jadikan peluang untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN sekaligus untuk mengukur efektivitas Sistem Informasi ASN (SIASN) terintegrasi yang kita miliki,” ujar Zudan.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah awal untuk mengurangi biaya operasional kantor, termasuk konsumsi listrik, air, dan fasilitas lainnya. Namun, Zudan menekankan bahwa efektivitas WFA akan terus dievaluasi agar tidak berdampak pada pelayanan masyarakat.

Hingga saat ini, Pemkab Pemalang masih dalam tahap evaluasi sebelum memutuskan apakah akan mengikuti langkah BKN dalam menerapkan WFA bagi ASN di daerah. BKD tetap menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan daerah serta mempertimbangkan aspek pelayanan publik sebelum menerapkan kebijakan ini.

Penerapan WFA tentu memiliki dampak yang harus diperhitungkan secara matang. Di satu sisi, kebijakan ini dapat menghemat anggaran dan meningkatkan fleksibilitas kerja bagi ASN. Namun, di sisi lain, tantangan besar adalah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.( Joko Longkeyang ).