Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahPemalang

Nasib Anom Widiyantoro Dan Nurkholes, Cabup – Cawabup Pemalang Akan Segera Ditentukan Oleh MK

331
×

Nasib Anom Widiyantoro Dan Nurkholes, Cabup – Cawabup Pemalang Akan Segera Ditentukan Oleh MK

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Kabar gembira sekaligus menegangkan menyelimuti masyarakat Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menjelang sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sidang pleno pengucapan putusan/ketetapan perkara Nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 akan digelar pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Gedung MK 1 lantai 2.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang, Agus Setiyanto, telah menerima undangan resmi dari MK dan dijadwalkan hadir langsung dalam sidang tersebut. “Masyarakat Kabupaten Pemalang juga dapat menyaksikan jalannya sidang melalui siaran langsung di kanal Youtube MK,” kata Agus Setiyanto melalui WhatsApp pada Selasa, 4 Januari 2025.

Perkara ini diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Vicky Prasetyo-Mochamad Suwendi. Mereka menggugat Surat Keputusan KPU Kabupaten Pemalang Nomor 2139 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang Tahun 2024. Pasangan ini menuding adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilkada Pemalang 2024.

Baca Juga :  Plt Bupati Mansur Sebut, Kehadiran Perguruan Tinggi Mitlak

“Jika MK memutuskan perkara ini gugur, maka putusan ini akan menjadi dasar bagi KPU Kabupaten Pemalang untuk menetapkan surat keputusan pasangan calon terpilih pemenang pemilihan bupati dan wakil bupati,” jelas ketua KPUD Pemalang.

Lebih lanjut, Agus Setiyanto menambahkan bahwa salinan surat keputusan tersebut akan diserahkan kepada DPRD untuk kemudian menjadi dasar pengusulan pelantikan bupati dan wakil bupati baru kepada pemerintah.

Baca Juga :  Pemkab Pemalang Serahkan 15 Ekor Sapi Qurban

Sidang putusan ini menjadi momen krusial bagi masyarakat Pemalang. Akankah MK mengabulkan gugatan pasangan Vicky-Suwendi dan memerintahkan pemungutan suara ulang? Atau justru menolak gugatan tersebut dan mengesahkan hasil Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU?

Sebelumnya, MK sudah dua kali menggelar persidangan, yaitu sidang pemeriksaan pendahuluan pada 9 Januari 2025 dan sidang pembacaan jawaban KPU Kabupaten Pemalang selaku pihak Termohon dan Bawaslu Kabupaten Pemalang sebagai Pemberi Keterangan pada 20 Januari 2025.

Kini, masyarakat Kabupaten Pemalang tertuju pada Rabu, 5 Februari 2025, sebab keputusan MK akan menentukan arah demokrasi di Kabupaten Pemalang untuk lima tahun ke depan. Masyarakat berharap agar putusan yang diambil oleh MK adalah putusan yang adil dan sesuai dengan aspirasi rakyat Pemalang.(Joko Longkeyang).